Reformasi Birokrasi
Paradigma Ideal dan Fungsi Birokrasi
Birokrasi diciptakan untuk memberikan pelayanan kepada publik. Dalam konteks ini birokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan program dan kebijakannya untuk dirasakan publik. Birokrasi harus ditopang oleh paradigma ideal yang harus ada. Paradigma birokrasi yang ideal berkisar pada empat hal (Toenggul P. Siagian: 2000) yaitu :
- Paradigma di bidang kelembagaan
Birokrasi mampu menyelenggarakan fungsi dengan tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang semakin tinggi dengan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Prinsip-prinsip organisasi yang sehat adalah (a) prinsip kejelasan misi, (b) prinsip kejelasan fungsi, (c) prinsip kejelasan aktivitas, (d) prinsip kesatuan arah, (e) prinsip kesatuan perintah, (f) prinsip formalisasi, (g) prinsip pendelegasian wewenang, (h) prinsip desentralisasi, dan (i) prinsip keseimbangan wewenang dan tanggung jawab. - Paradigma manajemen sumber daya manusia
Paradigma manajemen sumber daya manusia dalam birokrasi bermuara dari semangat pengabdian. Olehnya manajemen sumber daya manusia diarahkan pada tersedianya tenaga kerja dalam birokrasi yang secara kuantitatif dan kualitatif memenuhi tuntutan keseluruhan tugas dan peranan birokrasi dimana mereka menjadi anggota. Langkah-langkah yang diambil dalam mengelola sumber daya manusia terdiri dari (a) perencanaan tenaga kerja, (b) rekrutmen, (c) seleksi, (d) penempatan sementara, (e) penempatan, (f) sistem imbalan, , (g) perencanaan dan pembinaan (pengembangan) karier, (h) pendidikan dan pelatihan, (i) pemutusan hubungan kerja, (j) pemensiunan, (k) audit kepegawaian - Pengembangan sistem kerja
Pengembangan sistem kerja untuk menciptakan kesatuan gerak melalui (a) kesatuan persepsi tentang misi birokrasi, (b) mekanisme perencanaan yang bottom-up approach, (c) formalisasi kegaiatan sejenis atau pembakuan tatacara kerja yang dikenal istilah standard operating procedures (SOP), (d) mekanisme koordinasi yabng harus mantap, (e) - Pengembangan citra
Nilai nilai seperti loyalitas kejujuran, semangat pengabdian, disiplin kerja, mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan sendiri, tidak memperhitungkan untung rugi dalam pelaksanaan tugas, kesedian berkorban, dedikasi selalu ditekankan untuk dijunjung tinggi harus dikembangkan sebagai citra positif birokrasi.
Pemerintahan yang dalam konteks birokrasi mengharapkan adanya organisasi birokrasi yang memiliki keunggulan teknis bentuk organisasi, ketepatan, kecepatan dan kejelasan, pengurangan friksi dan biaya material maupun personal dalam titik optimal. Menurut Linda D Ibrahim (2004) salah satu bentuk birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang bertumpu pada komunitas. Dalam birokrasi yang bertumpu pada komunitas, manajemen publik mengalami reorientasi ke arah sebagai berikut :
- Partisipasi dalam pengambilan keputusan bagi stakeholders lokal.
- Rule dan formulasi dengan pengawasan dan akuntabilitas (dari otoritas pusat ke individu/kelompok).
- Mempertemukan aturan dan kebutuhan komunitas dengan memperhatikan local needs, creating local ownrship management (rules, kontrol, otoritas, tanggung jawab) dan kapasitas organisasi.
Sementara itu menurut Denhard (1894), birokrasi publik ditandai dengan kinerja yang sarat dengan acuan:
- Komitmen terhadap nilai-nilai sosial politik yang telah disepakati bersama (publicly defined societal values) dan tujuan publik (public purpose)
- Implementasi nilai-nilai sosial politik yang berdasarkan etika dalam tatanan manajemen publik (provide an ethical basis for public management)
- Realisasi nilai-nilai sosial politik (exercising social political values)
- Penekanan pada pekerjaan kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan mandat pemerintah (emphasis ob public policy in carrying out mandate of government)
- Keterlibatan dalam pelayanan public (involvement overall quality of public services)
- Bekerja dalam rangka penanganan kepentingan umum (operate in public interest).
Birokrasi diciptakan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang harus dilakukan. Birokrasi memegang peran yang tidak kecil dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan publik Tjokrowinoto menyatakan ada paling tidak ada empat fungsi birokrasi (Feisal Tamin, 2002):
- Fungsi instrumental, yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau mewujudkan situasi tertentu
- Fungsi politik, yaitu memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan
- Fungsi Katalis Public Interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah
- Fungsi Entrepreneurial, yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resource-mix yang optimal untuk mencapai tujuan.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
Unduh
Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
Unduh
Sejarah Birokrasi Indonesia Sebelum Kemerdekaan
1. KERAJAAN SRIWIJAYA
Birokrasi Pemerintah Pusat Dalam kerajaan Sriwijaya, Raja (haji) memegang pemerintahan tertinggi. Raja dikelilingi keluarganya sebagai bawahan dan stafnya. Meraka adalah:
- Yuwaraja (putera mahkota)
- Pratiyuwaraja, dan
- Rajakumara.
Mereka dipisahkan dari Rajaputera, yang berasal dari istri Raja yang lebih rendah derajatnya, yang rupanya tidak berhak atas tahta kerajaan.Putera-putera Raja itu diberikan daerah-daerah milik raja untuk diperintah, dan mereka bawahan langsung dari Raja.
Di sekitar keluarga raja dibentuk administrasi pusat yang terdiri dari:
- Dandanayaka, hakim Raja yang melaksanakan kekuasaan Raja untuk mengadili
- Nayaka, pemungut pajakdan
- Prataya, pengurus harta benda milik keluarga Raja. Prataya menjadi staf pribadi Raja yang paling penting, dalam prasasti disebut haji-prataya.
- Kumaramatya, para menteri yang tidak berdarah bangsawan,
- Kayastha, juru tulis, dan
- Sthapaka, para rohaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan patung-patung suci dan gedung.
- Tuha ab vatakvurah, pengawas perdagangan
- Puhawang, yang mengurusi jawatan angkutan.
Raja memiliki wilayah pribadi di sekitar ibukota yang merupakan basis kehidupan ekonomi keluarga Raja. Wilayah itu dihuni oleh hullum haji yang di bawah pimpinan Murdhaka. maka Raja juga membentuk pasukan militer yang digunakan sebagai penunjang kewibawaan.
Adapun struktur tentara kerajaan adalah:
- Parvanda, pemimpin komando tentara Raja yang bertanggung jawab langsung kepada Raja, tetapi dia tidak memimpin langsung tentang Raja. Parvanda memimpin langsung Pratisara dan Senopati.
- Pratisara, pemimpin tentara Raja yang dikerahkan dari hullun haji
- Senopati adalah pemimpin tentara daerah-daerah parddatun
Birokrasi Pemerintah Daerah
Daerah-daerah yang dikuasai Raja Sriwijaya digolongkan menjadi empat yaitu:
- Pardattun, yakni daerah yang diberi otonomi luas yang diperintah seorang datu bernama Nigalarku
- Kedatuan, daerah yang dimiliki Raja dengan datunya putera-putera Raja sendiri disebut Nisamvarddiku yang terdiri dari Yuwaraja, Pratiyuwaraja, Rakakumura, dan Rajaputra.
- Pedagang dan pengrajin, mereka bukan kelompok teritorial, tapi kekaryaan. Mereka masuk dalam organisasi pemerintahan yang diawasi pegawai Raja yang disebut Tuha An Vatakvurah.
- Kelompok Bajak Laut adalah kelompok-kelompok nomad laut yang dimasukan dalam organisasi perdagangan Sriwijaya lewat ketua-ketua kelompoknya.
Hubungan Antara Pemerintah dan Daerah
Dengan birokrasi seperti di atas pemerintahan Sriwijaya menarik rakyat pedalaman untuk mengumpulkan barang dagangan guna ditampung di pasar-pasar lokal. Kemudian dipasarkan lebih lanjut ke pelabuhan-pelabuhan. Dari pelabuhan-pelabuhan di pantai timur Sriwijaya, barang dagangan itu diteruskan ke pasaran dunia lewat laut. Bagi Sriwijaya, keamanan laut merupakan urusan yang sangat penting dan pelaksanaanya diserahkan kepada kelompok-kelompok nomad laut yang ketua-ketuanya dimasukan dalam organisasi dagang Sriwijaya. Dengan demikian terjalinlah saling ketergantungan antara rakyat pedalaman dan pedagang-pedagang di pelabuhan serta laut di wilayah kekuasaan Sriwijaya. Namun, integrasi itu semuanya terikat pada Raja yang memiliki kewibawaan mistis yang ditegakan dengan kultus individu sekaligus kekuatan militer untuk mengelola pemerintahan. Meskipun rakyat dimasukan ke dalam jaringan perdagangan internasional, keuntungan pada dasarnya untuk Raja. Sedangkan bawahan mendapat bagian dari Raja.
2. KERAJAAN MAJAPAHIT
Birokrasi Pemerintah Pusat
Pemimpin tertinggi pemerintahan Majapahit adalah raja yang disebut Phrabu. Dia menduduki jabatan itu karena dia keturunan Bhre Kahuripan, puteri Raden Wijaya, raja pertama Majapahit dengan Rajapatni puteri Kertanegara, raja Singasari terakhir. Phrabu dibantu oleh:
- Pahom Narendra (Dewan Raja) yang terdiri dari ayah, ibu, saudara-saudari dan ipar raja. Dewan ini berkumpul hanya untuk membicarakan persoalan yang penting-penting saja.
- Sang Mantri Katrini ialah tiga mahamantri yang kedudukannya sangat dekat dengan raja. Ada yang mengatakan ini jabatan kehormatan kepada putera-putera raja.
- Apatih atau Mapatih adalah jabatan pemerintahan di bawah raja. Patih Majapahit disebut Apatih Mangkubhumi dan di daerah-daerah juga terdapat jabatan patih.
- Tumenggung (panglima tertinggi) berfungsi memperhatikan kepentingan raja, hak preogatif raja yang turun temurun dan menjauhkan raja dari kejahatan dan ketidaksucian serta melindungi pasar.
- Demung, adalah pengurus rumah tangga raja yang mengurusi upacara, pesta raja baik di dalam maupun di luar istana
- Kanuruhan (ketua perwakilan) tugasnya mengatur tempat duduk para mantri waktu raja tampil di hadapan umum, mengatur organisasi upacara kerajaan dan mengatur perjalanan. Dia yang menerima tamu-tamu raja atas nama kerajaan.
- Juru Pengalasan, tugasnya mengerahkan dan mengorganisasi dua belas kesatuan
- Rangga, pembantu raja di gelanggang. Dia ahli olahraga sekaligus yang menemani raja dalam perang dan melindungi dari ancaman.
- Dharmadhyaksa, mereka mengurus lembaga-lembaga keagamaan, yayasan-yayasan, komunitas dan sebagainya.
Birokrasi Pemerintah Daerah
Setiap pemerintah daerah mempunyai raja dan perangkat kerajaan daerah yang lengkap. Masing-masing kerajaan daerah mempunyai otonomi penuh dengan kewajiban-kewajiban tertentu kepada pemerintah pusat. Pejabat-pejabat di daerah adalah Patih atau Pinhe dan Wahuta, pembantu para Rakai dan Pamgat yang mempunyai kekuasaan atas suatu daerah. Sedangkan Rama adalah pejabat desa. Beberapa desa dibawah kekuasaan Buyut. Pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk, susunan pemerintahan daerah adalah:
- Rakai atau Pamgat, merupakan penguasa tertinggi di daerah
- Patih atau Wahuta merupakan pembantu Rakai
- Juru, tugasnya membantu Patih
- Wedana, ia bertugas untuk membantu Juru
- Kuwu, adalah bawahan wedana yang harus patuh padanya
- Buyut, adalah bawahan kuwu
- Rama adalah struktur terendah dan ia berfungsi membantu Buyut
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Majapahit telah mengembangkan birokrasi pemerintahan yang mampu mengintegrasikan kerajaan-kerajaan daerah dan Sang Phrabu di pusat. Unsur-unsur penting bangunan birokrasi pemerintahan Majapahit adalah kekuatan religi-magis yang berpusat pada Phrabu, ikatan sosial kekeluargaan, ikatan sosio ekonomis berupa persembahan upeti dalam pisowanan agung untuk pejabat daerah di Jawa dan kekuatan militer yang dikoordinir Rakryan Juru Pangalasan. Dalam birokrasi Majapahit sudah mulai dikembangkan pembagian tugas para pejabat beserta persyaratan dan tingkah lakunya dalam Nawanatya serta Raja Kapa-Kapa untuk pejabat pusat dan Rajapatigundala untuk pejabat daerah.
3. KERAJAAN MATARAM
Birokrasi Pemerintah Pusat
Raja memegang pemerintahan tertinggi. Raja didasarkan pada garis keturunan ke Gede Pemanahan yang mendapat anugerah daerah Mataram dari Pajang. Kemudian keturunannya mulai dari Panembahan Senapati menghimpun kekuatan dari rakyatnya dan daerah-daerah sekitar seperti Kedu dan Bagelan, sehingga akhirnya dapat merebut kekuasaan Raja yang pernah menjadi tuannya. Dengan demikian kekuasaan Raja Mataram awal diperoleh dengan kekuatan senjata dan kecerdikan. Maka rakyat beserta raja-raja taklukan memandang Raja Mataram sebagai orang yang kuat dan ditakuti.
Berdasarkan kekuatan karismatis tradisional itu dibangun birokrasi pemerintahan yang berpusat pada raja. Pada masa Sultan Agung, raja dibantu;
- Patih, yang saat itu dipegang Tumenggung Singaranu, adalah orang kepercayaan raja yang dibuatkan rumah di dekat isatana disebut jagaraga, artinya penjaga raja.
- Empat penasehat yang membawahi 500 orang terkemuka. Dua penasehat yang membawahi bagian kiri. Dua penasehat membawahi bagian kanan. Wakil bagian kiri adalah Kiai Adipati Mandaraka dan Adipati Upasanta, keduanya saudara Raja dan membawahi daerah-daerah kerajaan sebelah Barat. Wakil bagian kanan adalah Tumenggung Mangun Oneng dan Tumenggung Sujanapura, yang membawahkan daerah-daerah kerajaan sebelah Ttimur. Perintah Raja melalui empat orang wakil itu diteruskan kepada 500 orang terkemuka tersebut.
Perkembangan selanjutnya, pemerintahan pusat disusun sebagai berikut:
- Pemerintahan dalam Keraton diserahkan kepada Wedana Gedong Kiwa dan Wedana Gedong Tengen, yang mengurusi keuangan dan perbendaharaan keraton.
- Wedana Keparak Kiwa dan Wedana Keparak Tengen, yang bertugas mengurusi keprajuritan dan pengadilan.
Keempat Wedana Lebet itu dikoordinasikan oleh Patih Lebet. Setiap Wedana dibantu oleh seorang Kliwon, seorang Kebayan, dan 40 Mantri Jajar. Untuk mengurusi pemerintahan di Kutagara raja mengangkat dua orang Tumenggung, yang langsung di bawah perintah Raja. Mereka bersama keempat Wedana Lebet merupakan anggota-anggota Dewan Tertinggi Kerajaan.
Wilayah Negara Agung dibagi menjadi delapan daerah, masing-masing dipimpin Wedana Jawi, yaitu: (1) Wedana Bumi, (2) Wedana Bumija, (3) Wedana Sewu, (4) Wedana Numbak Anyar, (5) Wedana Siti Ageng Kiwa, (6) Wedana Siti Ageng Tengen, (7) Wedana Panumping, (8) Wedana Panekar. Mereka masing-masing dibantu oleh seorang Kliwon, seorang Kebayan, dan 40 Mantri Jajar. Mereka dikoordinasikan oleh Patih Jawi. Semua Wedana Jawi bertempat tinggal di Kutagara, sedangkan daerahnya di Negara Agung dikuasakan kepada seorang Demang atau Kiai Lurah.
Birokrasi Pemerintah Daerah
Wilayah administrasi Mataram dari pusat ke daerah dibedakan sebagai berikut:
- Keraton lingkaran kerajaan, tempat kediaman Sultan dan keluarga
- Kutanegara
- Negara Agung
- Mancanegara
Daerah-daerah yang jauh dari pusat kerajaan yang disebut mancanegara dan pesisir dibagi menjadi pesisir barat dan timur. Masing-masing daerah diperintah rajanya semula yang sudah ditaklukan Mataram. Pada masa Amangkurat I diangkat dua orang pejabat tinggi untuk mengawasi pesisir. Tugas mereka adalah mengawasi agar perintah raja dilaksanakan dengan tepat. Dapat dikatakan, pada pemerintahan Sultan Agung dan Amangkurat I, daerah-daerah Mataram merupakan daerah taklukan. Penguasa daerah taklukan itu dibunuh atau dibuang atau di bawa ke Mataram kemudian diganti keluarga raja Mataram atau orang kepercayaannya. Pada masa Amangkurat. Daerah-daerah pesisir dipimpin para bupati yang membawahkan para umbul. Untuk mengawasi bupati ini, Sultan pernah mengangkat dua orang pengawas daerah pesiren dibantu para tugur. Tapi kemudian Sultan menghapuskan pejabat pengawas itu dan memberi otonomi pada mereka.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah
Integrasi wilayah Mataram yang meliputi hampir seluruh pulau Jawa terjadi karena penaklukan yang dimulai Panembahan Senopati disertai mitos mengenai jatuhnya pulung keraton pada dirinya di Lipura dan perkawinannya dengan Ratu Kidul. Dalam perkembangan selanjutnya, unsur integrasi yang terjadi di Mataram adalah:
- Unsur magis yaitu wahyu keraton yang ditradisikan lewat keturunan raja tang tertua dari permaisuri
- Kekuatan fisik yang dipegang raja lewat pejabat-pejabat yang diangkatnya baik di pusat maupun daerah
- Pejabat-pejabat pusat yang ditempatkan di daerah seperti dua pejabat tinggi pengawas bupati-bupati di pesisir utara, Wedana Bupati di Mancanegara Kilen dan Wetan yang mengawasi para bupati di daerah-daerah Mancanegara dan pejabat-pejabat di Negara Agung diharuskan bertempat tinggal di Kutagara. Demikian juga bupati dari pesisir dan Mancanegara.
- Adanya penyerahan upeti dari penguasa-penguasa daerah ke raja. Ini dilakukan untuk mengisi perbendaharaan kerajaan sekligus untuk mengintegrasikan birokrasi pemerintahan pusat-daerah demi kekuasaan raja.
4. Masa Hindia Belanda
Ketika Belanda menjajah Indonesia yang dulu bernama Hindia Belanda, birokrasi yang diciptakan bisa dikatakan dijalankan dengan prinsip birokrasi modern. Pembagian tugas pemerintahan diadakan berdasarkan keahlian yang spesifik. Hierarki otoritas diadakan secara tegas, peraturan perundag-undangan disusun dengan rapih, dan impersonalitas ditekankan bagi para pejabatnya. Tentu saja birokratisasi ini untuk tujuan penjajahan.
Pemerintah Belanda mengatur pemerinahan dalam undang-undang yang rasional berdasarkan Grondwet Belanda tahun 1814. Grondwet 1814 ini ini mengalami perubahan pada tahun: 1815, 1840, 1848, 1884, 1887, 1917, 1922, dan tahun 1938. Grondwet, dijabarkan menjadi Wet oleh Tweede Kamer dan Eerste Kamer bersama-sama dengan Kroon. Di Hindia Belanda hal-hal yang harus diatur dengan Wet yaitu
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Hindia Belanda
(2) Tarif
(3) Javase Bank
(4) Perbendaharaan Hindia Belanda dan
(5) Pertambangan.
Kecuali dalam hal-hal mendesak, maka sebelum diperbincangkan di Tweede Kamer, rancangan wet tersebut dikirimkan ke Hindia Belanda untuk mendapatkan nasehat seperlunya dari Volksraad (Dewan Rakyat).
Menurut perundang-undangan yang berlaku, birokrasi pemerintah Hindia Belanda terdiri dari:
- Gubernur Jenderal yang didampingi Dewan India sebagai dewan penasehat. Gubernur Jenderal diangkat oleh Ratu atas pencalonan dari Dewan Menteri untuk waktu yang tidak ditentukan. Tapi, biasanya setelah lima tahun Gubernur Jenderal meletakan jabatan. Dalam pencalonan ini Menteri Urusan Jajahan mempunyai pengaruh besar dan gubernur jenderal bertanggung jawab padanya
- Direktur yang bertugas membantu Gubernur Jenderal memimpin departemen-departemen.
- Volksraad (Dewan Rakyat) yang dibentuk tahun 1917.
Adapun wewenang gubernur jenderal adalah:
- Memiliki kewenangan di bidang eksekutif dan legeslatif
- Mengadakan traktat dengan raja-raja dan rakyat pribumi
- Mengangkat pegawai negeri
- Hak dispensasi
- Hak menyerahkan hakulah untuk disewa turun temurun selama 75 tahun
- Hak mengangkat sepertiga aggota Volksraad
- Memberi grasi atas nasehat Hoogereschtshof da peradilan admintrasi
- Memiliki hak yang luar biasa (exorbitante rechten) yang dianggap berbahaya untuk keamanan dan ketertiban umum dengan persetujuan Dewan India
Sementara itu, direktur memimpin departemen-departemen yang harus bertanggung jawab pada gubernur jenderal. Departemen itu adalah 1. Kehakiman 2. Keuangan 3. Dalam Negeri 4. Pengajaran, Peribadatan dan Kerajinan 5. Perekonomian 6. Perhubunga n dan Pengairan. Disamping enam departemen tersebut, juga terdapat Departemen Peperangan, Departemen Angkatan Laut, dan Sekretariat Umum (Algemene Secretarie) yang merupakan staf pembantu gubernur jenderal beserta wakil-wakilnya.
Volksraad dibentuk tahun 1917. Volksraad mengadakan sidang pertamanya 1918. Badan bersifat unikameral, yang pada mulanya sembilan belas anggotanya dipilih. Di antara mereka terdapat sepuluh orang bangsa Indonesia, dan sembilan belas orang lagi ditunjuk, diantaranya lima orang Indonesia, dan satu orang sebagai ketua. Volksraad dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan otonomi Hindia Belanda yang diberikan oleh pemerintah Belanda. Tapi dengan komposisi yang ada, fungsinya tidak lebih dari badan penasehat. Volksraad hanya merupakan badan konsultatif Gubernur Jenderal dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Hindia Belanda setiap tahun.
Gubernur Jenderal bertanggung jawab kepada Kroon/Menteri Jajahan. Sedangkan menteri jajahan bertanggung jawab kepada Staten General. Mengenai hal-hal intern Gubernur Jenderal bertanggung jawab kepada Volksraad. Pertanggungjawaban Gubernur Jenderal berupa pertanggungjawaban administratif, keuangan dan pidana.
Definisi Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988). Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain itu juga sering disebut dengan public sector, public service atau public administration.
Definisi birokrasi telah tercantum dalam kamus awal secara sangat konsisten. Kamus akademi Perancis memasukan kata tersebut pada tahun 1978 dengan arti kekuasaan, pengaruh, dari kepala dan staf biro pemerintahan. Kamus bahasa Jerman edisi 1813, mendefinisikan birokrasi sebagai wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan cabang-cabangnya memeperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga negara. Kamus teknik bahasa Italia terbit 1823 mengartikan birokrasi sebagai kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai :
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan
- Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi selanjutnya didefinisikan sebagai
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, da
- Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
Berdasarkan definisi tersebut, pegawai atau karyawan dari birokrasi diperoleh dari penunjukan atau ditunjuk (appointed) dan bukan dipilih (elected).
Berbicara soal birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang digagas Max Weber, sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social Organization”, yang dikenal melalui ideal type (tipe ideal) birokrasi modern. Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan birokrasi berbagai negara, termasuk di Indonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan.
Weber membangun konsep birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda. Kewenangan tradisional (traditional authority) mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi. Kewenangan kharismatik (charismatic authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural. Dan, kewenangan legal-rasional (legal-rational authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Dalam analisis Weber, organisasi “tipe ideal” yang dapat menjamin efisiensi yang tinggi harus mendasarkan pada otoritas legal-rasional., Weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:
- A hierarchical system of authority (sistem kewenangan yang hierakis)
- A systematic division of labour (pembagian kerja yang sistematis)
- A clear specification of duties for anyoneworking in it (spesifikasi tuhas yang jelas)
- Clear ang systematic diciplinary codes and procedures (kode etik disiplin dan prosedur yang jelas serta sistematis)
- The control of operation through a consistent system of abstrac rules (kontrol operasi melalui sistem aturan yang berlaku secara konsisten)
- A consistent applications of general rules to specific cases (aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal pesifik dengan konsisten)
- The selection of emfloyees on the basic of objectively determined qualivication (seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi standar yang objektif)
- A system of promotion on the basis of seniority or merit, or both (sistem promosi berdasarkan senioritas atau jasa, atau keduanya)
Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”. Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan.
Dalam pandangan Weber, birokrasi berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada di dalamnya.
Berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial.
Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya, Karl Marx, berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.
Sejarah Birokrasi Indonesia Pasca Kemerdekaan
A. Birokrasi Masa Orde Lama
Jika UUD 1945 diamati secara cermat, maka akan ditemukan suatu kombinasi bahkan asimilasi konsep-konsep modern yang pernah dipikirkan Hegel, Adam Muller, Spinoza, dan konsep-konsep kekeluargaan serta gotong-royong yang khas Indonesia, dan teknik-teknik mengintegrasikan heterogenitas yang pernah digunakan oleh Belanda di Indonesia.
Sejak kemerdekaan Indonesia sampai berakhirnya orde baru, UUD 1945 memposisikan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan lembaga negara tertinggi yang mempunyai wewenang menetapkan UUD, GBHN, dan memilih presiden serta wakil presiden. Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, yang dalam menjalankan pemerintahannya dibantu para menteri.
Hal ini mengingatkan pada Gubernur Jenderal yang dibantu oleh para direkturnya pada masa Hindia Belanda. Dalam menjalankan tugasnya Presiden didampingi oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang merupakan dewan penasehat, mungkin DPA ini dimaksudkan mirip dengan Raad van Indie. Di samping Presiden terdapat DPR yang mengingatkan pada Volksraad.
Di samping DPR terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tugasnya mengawasi pelaksanaan keuangan negara dan kemudian melaporkan hasil kerjanya kepada DPR untuk mengawasi Presiden. DPR secara tidak langsung dapat memperhatikan Presiden dan para menterinya, sebab Presiden dan para menterinya tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Para menteri bertangung jawab kepada Presiden, sedangkan Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR, demikian juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditetapkan Presiden bersama DPR, sebab DPR sebagai wakil rakyat mempunyai hak budgeter. Sedangkan kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung (MA).
Pendukung birokrasi pemerintahan Indonesia baru, hampir semuanya adalah pemimpin-pemimpin nasionalis dengan berbagai macam latar belakang. Ada yang berfikir sesuai dengan prinsip-prinsip birokrasi modern, mereka dimasukkan ke dalam kelompok ‘administrators’. Kemudian ada yang berfikir ambivalen, yakni menggabungkan pronsip-prinsip birokrasi modern dan pemerintahan raja-raja Jawa, yang dimasukkan ke dalam kelompok ‘solidarity makers’.
Soekarno menyusun birokrasi yang mampu menguasai seluruh wilayah Indonesia. Dalam membangun kekuasaannya Soekarno bertumpu pada parpol dan militer. Parpol yang disederhanakan menjadi nasakom (nasionalis, agama, dan komunis) didominasi oleh PKI. Militer juga memegang dominasi terlebih lagi dengan keberhasilannya di Irian Barat.
PKI dan militer inilah yang menjadi tumpuan Soekarno. PKI yang kurang mendapatkan peran di birokrasi pemerintahan pusat sebelum tahun 1959, menjadi parpol yang mendominasi birokrasi pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin. Para politisi partai memimpin departemen sekaligus menyeleksi pegawai negeri sipil. Warna-warni departemen tergantung pada parpol yang berkuasa. Pelayanan publik pun menjadi terganggu karena kepentingan golongan menjadi nomor satu.
Ketika UUD 1945 berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berbagai upaya perbaikan dilakukan. Dengan UU Nomor 18 Tahun 1961, salah satu pasalnya mengatur bahwa pegawai dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik, dan ketentuan akan dibuat peraturan pemerintah. Namun, peraturan pemerintah untuk mengatur itu tidak pernah ada.
Birokrasi pemerintahan melalui demokrasi terpimpin dihentikan dengan terpilihnya Soeharto sebagai Presiden RI melalui Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Soeharto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menyusun kabinet yang sifatnya teknokratik dengan dominasi militer.
B. Birokrasi Masa Orde Baru
Penataan posisi PNS menjadi lebih sistematis ketika Orde Baru. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1971 melahirkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menjadi satu-satunya wadah menghimpun dan membina pegawai di luar kedinasan. Pada rezim Orde Baru itu Korpri menjadi ‘mesin politik’.
Pada tahun 1974 Soeharto membenahi birokrasi pusat secara menyeluruh dengan mengeluarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1974 yang mengatur, pertama, kedudukan, tugas pokok dan fungsi departemen, kedua, susunan organisasi departemen yang terdiri dari: a) unsur pimpinan: Menteri, b) unsur pembantu pimpinan: Sekretaris Jenderal, c) unsur pelaksana: Direktorat Jenderal, d) unsur pengawas: Inspektorat Jenderal, ketiga, tatacara kerja departemen, keempat, kedudukan dan tugas menteri, kelima, sekretariat jenderal, keenam, direktorat jenderal, ketujuh, inspektorat jenderal, kedelapan, unit organisasi lain dan staf ahli, kesembilan, instansi vertikal yaitu kantor wilayah dpartemen atau kantor wilayah direktorat jenderal yang menjalankan tugas dan fungsi departemen di propinsi. Susunan organisasi departemen diatur dalam Keppres Nomor 45 Tahun 1974.
Setiap Departemen terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, masing-masing dengan bidang pekerjaan yang sudah ditentukan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Latihan, dan Instansi Vertikal. Masing-masing unsur mempunyai organisasinya sendiri. Instansi vertikal membawahi beberapa Kantor Departemen di Kabupaten, yang kemudian disambung dengan perangkat Kecamatan. Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parpol dan Golongan Karya serta PP Nomor 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam Parpol atau Golkar. Birokrasi pun selalu memihak Golkar. Itu disebabkan dalam setiap musyawarah nasional, Korpri selalu berpihak kepada Golkar.
Dengan demikian terbentuklah hierarki otoritas seperti halnya birokrasi modern, tetapi di wilayah Propinsi dan Kabupaten masih terdapat Gubernur dan Bupati/Walikotamadya yang dijabat oleh Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II yang bukan bawahan Menteri Dalam Negeri seperti halnya Gubernur dan Bupati/Walikotamadya. Sebagai Kepala Daerah mereka harus lebih mendengarkan suara keadilan rakyat daerahnya dan merumuskannya dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk menjalankan Perda ini juga dibentuk aparat daerah yang berupa Dinas-dinas Daerah. Inilah ambivalensi dalam birokrasi pemerintahan antara pusat dan daerah.
Sampai akhir kekuasaan presiden Soeharto, Indonesia belum memiliki kebijakan publik yang mengatur pembatasan hubungan partai politik terhadap birokrasi. Akibatnya birokrasi menjadi infinitas (meluas tidak terbatas) terjadi politisasi birokrasi, yang menyumbang terjadinya proses pembusukan politik dan melemahnya kinerja birokrasi. Sampai menjelang masa transisi tahun 1998, kondisi birokrasi di Indonesia mengalami sakit bureaumania seperti kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi dan nepotisme.
Birokrasi dijadikan alat status quo mengkooptasi masyarakat guna mempertahankan dan memperluas kekuasaan monolitik. Birokrasi Orde Baru dijadikan secara struktural untuk mendukung pemenangan partai politik pemerintah. Padahal birokrasi diperlukan sebagai aktor public services yang netral dan adil, dalam beberapa kasus menjadi penghambat dan sumber masalah berkembangnya keadilan dan demokrasi, terjadi diskriminasi dan penyalahgunaan fasilitas, program dan dana negara.
C. Birokrasi Masa Reformasi
Reformasi merupakan langkah-langkah perbaikan terhadap proses pembusukan politik, termasuk buruknya kinerja birokrasi. Untuk kasus Indonesia masa transisi pemerintahan Soeharto ke pemerintahan reformasi (1998-1999) telah memunculkan gerakan netralitas politik birokrasi yang juga dipelopori oleh PNS seperti pembubaran KORPRI di unit Departemen Penerangan, KORPRI unit Departemen Kehutanan menyatakan tidak berafiliasi terhadap partai politik manapun, desakan pembuatan PP (Peraturan Pemerintah) agar PNS bersikap netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu, kalangan muda FKP di parlemen yang menginginkan agar PNS netral, Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang menginginkan PNS netral, pelepasan seragam KORPRI oleh dokter-dokter RSCM/FKUI, sikap oposisi Ali Sadikin agar KORPRI menyatakan keluar dari Golkar.
Birokrasi pasca berhentinya Presiden Soeharto ada dalam persimpangan jalan antara adanya upaya pihak yang ingin tetap mempertahankan berlangsungnya politisasi birokrasi (bureaucratic polity), berhadapan dengan pihak yang menginginkan ditegakkannya reformasi, ketidakberpihakan politik dan profesionalisme birokrasi.Tahun 1998 datang, rezim Orde Baru jatuh. Dimulailah babak baru birokrasi. Kesadaran pentingnya netralitas PNS mencuat terus-menerus. BJ Habibie, yang saat itu menjadi presiden, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999, yang menekankan PNS harus netral.
Kalaupun PNS akan menjadi anggota parpol, maka harus tidak boleh aktif dalam jabatannya. Setelah itu, gaung reformasi birokrasi selalu bergema di mana-mana. Aturan netralitas PNS itu dikuatkan lagi dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurraman Wahid dan Presiden Megawati Soekarno Puteri tatanan birokrasi juga mengalami reformasi, walaupun masih sangat jauh dari idealisme birokrasi yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan Presiden Megawati pernah mengeluhkan birokrasi yang dipimpinnya ibarat ”keranjang sampah” rusaknya tatanan birokrasi warisan Orde Baru.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melaksanakan reformasi birokrasi dengan fokus peningkatan pelayanan publik. Menneg PAN sedang menyusun modul penerapan governance yang berisi pengalaman berbagai daerah yang sedang dibina Menneg PAN dan bisa dijadikan contoh bagi daerah lain. Dari modul penerapan governance itu, disebutkan ada beberapa indikator yang bisa dijadikan standar untuk menilai keberhasilan penerapan good governance, yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, peningkatan Human Development Index (HDI), penurunan Human Poverty Index (HPI), peningkatan partisipasi masyarakat, peningkatan transparansi, peningkatan akuntabilitas, serta penurunan angka korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian reformasi birokrasi dilakukan secara menyeluruh.
Permasalahan Birokrasi Indonesia
Birokrasi di Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi juga masih sangat besar.
Ditinjau dari aspek kebudayaan, aparatur birokrasi memiliki status sosial yang tinggi di tengah masyarakat. Status sosial tersebut merupakan aset kekuasaan, karena orang cenderung mau tunduk pada orang lain yang memiliki status sosial lebih tinggi.
Dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan, dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, birokrasi menguasai aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai akses-akses sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai akses pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Dengan posisi dan kemamampuan besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha. Birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki berbagai keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak non birokrasi, seperti dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan transportasi dan lain-lain.
Birokrasi di Indonesia juga memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kebijakan publik, serta dalam evaluasi kinerjanya. Dari gambaran di atas nyatalah, bahwa birokrasi di Indonesia memiliki peran yang cukup besar. Besarnya peran birokrasi tersebut akan turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan. J
ika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan. Sebaliknya, jika birokrasi bekerja secara baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar. Pada tataran ini, birokrasi menjadi salah satu prasyarat penting keberhasilan pembangunan.
Di tengah posisinya yang cukup strategis, birokrasi di Indonesia sulit menghindar dari berbagai kritik yang hadir yaitu:
- Buruknya pelayanan publik
- Besarnya angka kebocoran anggaran negara
- Rendahnya profesionalisme dan kompetensi PNS
- Sulitnya pelaksanaan koordinasi antar instansi
- Masih banyaknya tumpang tindih kewenangan antar instansi, aturan yang tidak sinergis dan tidak relevan dengan perkembangan aktual, dan masalah-masalah lainya.
- Birokrasi juga dikenal enggan terhadap perubahan, eksklusif, kaku dan terlalu dominan, sehingga hampir seluruh urusan masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi
- Tingginya biaya yang dibebankan untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun illegal cost, waktu tunggu yang lama, banyaknya pintu layanan yang harus dilewati dan tidak berperspektif pelanggan.
Dalam survei Doing Business 2009 yang dibuat oleh International Finance Corporation (IFC) di 181 negara, Indonesia berada pada urutan 129. Survei yang dilakukan terhadap 10 indikator berusaha, yaitu starting a business, dealing with construction permits, employing workers, registering property, getting credit, dan protecting investor.
Selain itu paying taxes, trading across borders, enforcing contract serta closing a business. Dari kesepuluh indikator tersebut, Indonesia hanya mengalami kemudahan berusaha dalam hal getting credit, yakni kemudahan memperoleh kredit yang merupakan buah kerja Bank Indonesia yang mememberikan kemudahan dan informasi institusi keuangan, termasuk profil risiko peminjam.
Posisi Indonesia berada jauh di bawah Thailand yang menduduki peringkat 13, Malaysia di urutan 20, dan Vietnam posisi ke 92. Indonesia hanya sedikit di atas Kamboja dengan peringkat 135 dan Filipina dengan urutan 140. ASEAN perlu berbangga karena negeri jiran, Singapura, mempertahankan posisinya di peringkat pertama, disusul urutan berikutnya Selandia Baru, AS, Hong Kong, dan Denmark.
R Nugroho Dwijowiyoto (2001) menyatakan kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
- Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
- Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.
Birokrasi sangatlah commanding dan sentralistik, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan zaman mondial kini dan masa depan, di mana dibutuhkan kecepatan dan akurasi pengambilan keputusan.
Latar Belakang Reformasi Indonesia
Reformasi tahun 1998 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang berhasil mendorong perubahan tata pemerintahan di negeri ini. Gerakan reformasi berhasil melakukan perubahan dengan jalan menumbangkan rezim Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun lebih. Reformasi menuntut perubahan di berbagai lini kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, hukum termasuk dalam konteks pemerintahan. Perubahan ini sebagai konsekuensi dari harapan akan cita-cita untuk membawa Indonesia keluar dari masalah.
Reformasi 1998 juga membawa konsekuensi untuk melakukan reformasi pada birokrasi. Ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi birokrasi pemerintahan yang mengalami penyakit bureaumania yang ditandai dengan kecenderungan inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dijadikan alat oleh pemerintahan orde baru untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Mengutip pendapat Karl D Jackson, birokrasi Indonesia merupakan beuracratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan.
Birokrasi pada masa Orde Baru juga mengalami apa yang disebut sebagai parkinsonisasi dan orwelisasi seperti yang dikatakan Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak. Selain birokrasi masih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada menjadi pelayan masyarakat sehingga ia justru lebih mendekatkan diri kepada pemerintah daripada ke masyarakat.
Birokrasi di zaman orde baru juga ditandai dengan beberapa ciri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero growth. Adanya kebijakan zero growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya tidak sebanding.
Persoalan yang menghinggapi birokrasi membuat reformasi birokrasi menjadi isyu yang sangat kencang untuk direalisasikan. Pasalnya birokrasi pemerintah telah memberikan sumbangan yang tidak sedikit terhadap keterpurukan bangsa. Reformasi merupakan upaya-upaya untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi buruknya birokrasi Indonesia sebagai bagian dari usaha perbaikan kehidupan bangsa. Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998 ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi birokrasi bukanlah hal yang mudah. Pemerintahan yang muncul pasca reformasi juga tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi bisa terealisasi dengan baik. Meski sudah berganti pemerintahan beberapa kali kondisi birokrasi masih belum seperti yang diharapkan.
Kata reformasi berasal dari kata Inggris reform yang artinya perbaikan atau pembaharuan. Hakikatnya, reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka wkatu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap13.
Kata reform menurut Oxford Advanded Learners Dictionary (1978) adalah “make become better by removing or putting right what is bed or wrong”. Rumusan tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik dari sesuatu yang sudah ada.
Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, ru;e and regulation, and professional staff (Setiyono, 2004).
Reformasi birokrasi dalam sector public menurut Mark Schacter (2000) dalam papernya Public Sector Reform In Developing Countries, mengatakan: “public sector reform is about strengthening the way tha the public sector is managed. The pubic sector may over extended-attempting to do too much with few resources.it may be poorly organized; it decision making process may be irrational; staff may be mismanaged; accountability may be weak; public program may be poorly design and public services poorly delivered. Public sector reform is the attampt to fix these problems.” Dari pedapat tersebut Schacter tersebut jelas bawa tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahanan khususnya sektor publik.
Sementara itu, Michael Dugget, Director General IIAS mendefinisikan reformasi birokrasi sebagai “proses yang dilakukan secara kontine untuk mendesain ulang birokrasi yang berada di lingkungan pemerintah dan partai politik sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik”.
Sekarang ini banyak sekali paradigma baru yang berkembang dalam sektor publik terutama dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Reformasi birokrasi dimaksudkan dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan dan pemerintahan yang baik (good governance) yang mempunyai tujuan utama memberikan pelayanan yang lebih baik/prima kepada masyarakat (excellent services for civil society).
Reformasi birokrasi bisa dikatakan reforming on being reformed; perjuangan untuk menegakan hukum dan konstitusi; a change for better in morals, habits, methods; langkah-langkah pembaharuan sektor publik (public sector reform) dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) sebagai wahana untuk mewujudkan masyarakat madani.
Reformasi birokrasi dimaksudkan agar birokrasi pemerintah selalu bisa menjalankan kerjanya dengan baik untuk melayani masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Ini mengandung maksud adanya proses atau rangkaian kegiatan dan tindakan yang sungguh-sungguh dan rasional, sehingga ada konsep dan sistem yang jelas berlangsung terus menerus secara berkelanjutan dalam enam pekerjaan meliputi evaluasi, penataan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, pembaharuan. Objeknya adalah pada semua sektor penyelenggara negara bidang pemerintahan (kelembagaan, SDM aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pelayanan publik).
13 S.H. Sarundajang, Birokrasi Dalam Otonomi Daerah : upaya mengatasi kegagalannya. Pustaka Sinar Harapan Anggota IKAPI Jakarta 2003
Pokok – Pokok Reformasi Birokrasi
Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Tujuan ini diwujudkan dalam perubahan secara signifikan melalui tindakan atau rangkaian kegiatan pembaharuan secara konseptual, sistematis dan berkelanjutan dengan melakukan penataan, peninjuan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan dan pembaharuan sistem, kebijakan dan peraturan perundangan bidang aparatur negara termasuk moral aparatur negara serta memantapkan komitmen melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reformasi birokrasi adalah agenda besar dan panjang.. Dalam konteks kelembagaan, reformasi birokrsai perlu diprioritaskan pada lembaga-lembaga negara seperti kejaksaan, kepolisian, legeslatif, yudikatif, departemen-departemen, kantor imigrasi, bea cukai, pajak, pertanahan, sampai pada pemerintah daerah. Semua itu perlu dilakukan untuk menuju pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
Agar bisa mendukung kinerja pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi Indonesia memiliki sasaran-sasaran untuk membentuk:
- Birokrasi yang bersih dan efisien
Pembentukan birokrasi yang bersih difokuskan pada pengurangan secara signifikan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pembenahan pengelolaan anggaran, perbaiki kesejahteraan PSN, peningkatan pengawasan dan penegakan aturan-aturan hukum. Pembentukan birokrasi yang efisien dilakukan dengan melakukan reorganisasi kelembagaan sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ditujukan untuk mengurangi pemborosan keuangan negara yang sudah semakin kritis melalui program-program penghematan bagi pembiayaan operasional birokrasi. Penghitungan beban belanja riel organisasi adalah fokus utama dari sasaran ini sebagai dasar untuk mengidentifikasi pengeluaran-pengeluaran yang dapat dihemat.Birokrasi yang transparan - Birokrasi yang transparan dimaksudkan agar praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui dibukanya ruang publik (misalnya melalui e government, kotak kritik dan saran dan lain sebagainya) sehingga dapat mempersempit ruang gerak untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya menyalahgunakan wewenangBirokrasi yang melayaniPembentukan
- Pembentukan birokrasi yang melayani difokuskan untuk mengubah orientasi dan paradigma birokrasi yang primordialisme menjadi pelayan masyarakat dalam arti luas. Esensi birokrasi adalah untuk melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesionalBirokrasi yang netral
- Pembentukan birokrasi yang netral difokuskan pada penciptaan kinerja birokrasi yang bebas dari intervensi politik dan bias kepentingan. Namun demikian hak-hak birokrasi sebagai warga negara tetap mendapat perhatian.
Sementara itu Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur Negara (2005) menyatakan pokok-pokok pembenahan dan penataan yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi ini adalah:
- Menata ulang kewenangan dan tugas pokok/fungsi organisasi atau instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan memperjelas garis koordinasi vertikal dan horizontal
- Menciptakan efisiensi penggunaan anggaran operasional pemerintahan secara ketat dan terukur terutama pengeluaran pegawai, perjalanan dinas, berbagai fasilitas, seperti kendaraan dan perumahan serta sarana dan prasarana pemerintahan melalui reformasi sistem penganggaran
- Menyederhanakan sistem dan prosedur kerja internal birokrasi sehingga memungkinkan proses perumusan kebijakan, koordinasi dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan kongkrit.
- Penyederhanaan prosedur perijinan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha
- Penataan system pembinaan PNS untuk menciptakan PNS yang professional melalui pemanfaatan hasil Pendataan Ulang PNS 2003
- Membangun e government dan memperluas sistem pembagian informasi kepada publik untuk menciptakan administrasi yang transparan dan memperbaiki kualitas pelayanan umum
Agenda Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi menjadi sesuatu yang sangat penting dilakukan sekarang ini. Untuk menjalankan reformasi birokrasi setidaknya ada tiga agenda besar yang harus dikerjakan, yaitu:
1. Aspek kelembagaan. Reformasi kelembagaan mutlak dilakukan untuk mencapai efisensi dan efektifitas pemerintahan. Reformasi kelembagaan dimulai dari kelembagaan pemerintah pusat;
a. (1) Penataan Kelembagaan Aparatur, dimulai dari lembaga kepresidenan, kementerian dan kementerian negara, lembaga pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, dan lembaga-lembaga koordinatif. (2) Menata ulang kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah pusat yang tumpang tindih dalam menangani manajemen pemerintahan dan keuangan negara yaitu Departemen Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Bappenas, BKN, LAN. (3) Pengaturan juga dilakukan terhadap lembaga/institusi pusat yang menangani hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, MA dan komisi-komisi hukum, (4) Pengaturan kembali kewenangan, fungsi lembaga pengawasan.
b. Pada pemerintah daerah penataan kelembagaan dalam rangka mendorong pelaksanaan otonomi dengan didasarkan atas kebutuhan, kemampuan dan Sumber Daya Manusia daerah masing-masing untuk dapat menarik investasi secara cepat. Restrukturisasi kelembagaan pemerintah daerah harus menjadi perhatian serius dan kontrol pemerintah pusat secara objektif.
c. Sistem atau tata laksana. Reformasi sistem diarahkan untuk menciptakan pengaturan yang jelas lembaga yang mengeluarkan, jelas substansinya serta jelas sanksinya. Sistem tersebut meliputi aspek-aspek berikut:
- Pelayanan umum: dibuat standar pelayanan umum yang prosedurnya sederhana, jelas, transparan, hemat biaya dan waktu serta penuh kepastian. Standar pelayanan umum ini berlaku bagi semua lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan publik disertai pos pengaduan untuk membuka akses masyarakat berpartisipasi. Pimpinan lembaga bertanggung jawab atas kualitas pelayanan lembaga yang dipimpinnya.
- Reformasi sistem penganggaran ke arah efisiensi dari sistem anggaran spending-based incentive ke arah saving-based incentive
- Menyusun kode etik dan budaya kerja bagi aparatur dan pelayan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah
- Membuat aturan sanksi hukum yang tegas bagi aparatur dan pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang.
a. Sumber Daya Manusia Aparatur. Pembinaan SDM aparatur harus dilakukan secara komprehensif, terarah dan konsisten. Oleh karena itu agenda yang dilakukan adalah:
- Melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur baik di pemerintah pusat maupun daerah untuk mengetahui kuantitas, distribusi, kualitas dan ketepatan dalam jabatan.
- Melakukan tindak lanjut hasil pemetaan SDM; melalui program pengembangan, baik melalui Diklat maupun pendidikan formal bagi pegawai yang potensial,
- bagi pegawai yang less performance diberikan dua alternatif yaitu pensiun dini dengan pesangon atau siap dikembangkan melalui penilaian yang ketat.
- Menyusun sistem rekruitmen PNS yang ketat dan selektif
- Penyusunan sistem kesejahteraan PNS yang memadai.
Reformasi birokrasi harus diiringi dengan komitmen dan keterlibatan bersama dibawah koordinasi Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi dan komitmen DPR sebagai representasi rakyat. Lembaga-lembaga negara yang menjadi lokomotif bagi berjalannya reformasi birokrasi adalah:
- Departemen Keuangan
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Departemen Luar Negeri
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
- Lembaga Administrasi Negara
- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Kepegawaian Negara
- Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung
Regulasi Reformasi Birokrasi
TAP MPR
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Undang-Undang
- UU No.17/1961 Perubahan UU 21/1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan PNS
- UU No. 5 Prps/ 1964 Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
- UU no.6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
- UU No.7/1967 tentang Veteran Republik Indonesia
- UU No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- UU No. 7/1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
- UU No8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara
- UU No. 7/1978 tentang Hak keuangan/administratif presiden dan Wakil presiden serta Bekas presiden dan bekas wakil presiden
- UU No. 10/1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya
- UU No12/1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan anggota lembaga Tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga Tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara
- UU No.11/1992 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
- UU No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UU No. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN. NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
- UU No.43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1972 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
- UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU NO.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
- UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah
- PP No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- PP N0. 12 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- PP No. 21 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
- PP N0.08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- pp No. 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.
- PP No. 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Presiden
- Perpres No.04 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.
- Perpres No.5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007.
- Perpres No.06 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
- Perpres No. 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
- Perpres No. 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Perpres No. 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
- Perpres No.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
- Perpres No.48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
- Perpres N0. 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis
Keputusan Presiden
- Keppres No. 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Mentri
- Kepmen No. 019 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
- Kepmen No. 009 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
- Kepmen N0.138 Tahun 2002 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan
- Kepmen No.066 Tahun 2003 tentang Jabatan Faungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
- Kepmen No. 025 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
- Kepmen No. 026 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan
- Kepmen No.061 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
- Kepmen No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Kepmen No.009 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Kepmen No. 011 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Permempan
- Permenpan_09_05_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Permenpan_11_08_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian PAN
- Permenpan_14_06_2008 tentang Perubahan Atas Permen Nomor: Per/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

