Seleksi Calon Pimpinan Bepeka Terancam "Dibajak" Oleh Politisi

Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia

Jakarta, 10 Pebruari 2004

Seleksi Calon Pimpinan Bepeka Terancam “Dibajak” Oleh Politisi

Proses rekrutmen Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan terancam mengalami “pembajakan” oleh para politisi di Parlemen. Proses penjaringan dan seleksi calon Pimpinan BEPEKA kini sedang berlangsung, dengan tidak didasarkan pada kriteria yang diketahui publik, sangat tertutup, dan menjadi ajang tawar menawar antar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika tata cara pemilihan ini tidak diperbaiki, Pimpinan BEPEKA akan terdiri dari wakil-wakil Partai Politik. Proses seleksi yang terlalu berorientasi politis dapat menyebabkan publik kehilangan kesempatan untuk memperoleh pimpinan BEPEKA yang memiliki kredibilitas dan kompetensi tinggi.

Pasal 23 E, ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga) menyebutkan bahwa Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang BEBAS DAN MANDIRI. Kata bebas dan mandiri mengandung arti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BEPEKA harus bebas dari campur tangan kekuasaan, termasuk kekuasaan politik. Tugas utama Bepeka dalam sistem kenegaraan adalah melaksanakan fungsi kontrol, mengawasi jalannya pengelolaan keuangan negara. Tugas ini hanya dapat terlaksana dengan baik, manakala Pimpinan dan seluruh Personil BEPEKA merupakan individu yang menjunjung tinggi
profesioalisme, termasuk integritas dan memiliki kompetensi yang tinggi.

Sehubungan dengan selesainya masa jabatan Pimpinan BEPEKA yang sudah habis beberapa waktu lalu, saat ini sedang berlangsung proses penjaringan nama-nama dan seleksi Calon Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BEPEKA yang semuanya berjumlah 7 (tujuh) orang. Proses penjaringan dan seleksi itu sejauh ini berlangsung tertutup, hanya diketahui kalangan Partai Politik dan Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN memang menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Era keterbukaan juga menuntut transparansi dalam proses seleksi Pejabat Publik. Dewasa ini proses perekrutan pejabat negara di banyak lembaga publik hampir selalu diumumkan terbuka, baik kriterianya, undangan untuk mengajukan lamaran, dan proses seleksinya sendiri. Adalah IRONIS jika lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol publik seperti Bepeka, proses perekrutan Pimpinannya berlangsung tertutup.

Jika proses ini terus berlanjut, risiko yang mengancam adalah BEPEKA akan diisi oleh wakil-wakil dari Partai Politik. Ini berarti mekanisme check and balance antar institusi kenegaraan tidak akan berjalan baik. Kekhawatiran ini menjadi semakin beralasan karena banyak pihak memprediksi bahwa Pemilu 2004 akan menghasilkan anggota Parlemen yang mutu dan integritasnya tidak jauh berbeda dengan anggota Parlemen saat ini.

Oleh karena itu, untuk menghindari lumpuhnya mekanisme check and balance, dan untuk menjaga KEBEBASAN DAN KEMANDIRIAN BEPEKA, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyerukan hal-hal sebagai berikut kepada Pemerintah dan Parlemen:

  1. Menetapkan kriteria yang lebih teknis Calon Pimpinan BEPEKA, sebagai tambahan atas Kriteria yang diatur dalam UU No. 5/tahun 1973 yang sangat normatif. Panitia Seleksi di DPR harus melengkapi kriteria yang lebih terukur, bukannya memanfaatkan WILAYAH ABU-ABU dari kriteria normatif tersebut.

  2. Menyempurnakan Prosedur dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BEPEKA dan mengumumkannya secara luas melalui media cetak dan elektronik. Adalah merupakan Hak Publik untuk mengetahui tata cara dan proses pemilihan pejabatnya secara terbuka. Pengumuman secara terbuka dan luas akan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi dan integritas yang dipersyaratkan.
  3. Membagi tahapan seleksi menjadi dua bagian besar: SELEKSI TEKNIS dan Seleksi Politis. Seleksi teknis harus didasarkan pada kriteria teknis yakni indepensi, integritas, dan kompetensi Calon. Seleksi Teknis ini harus dilakukan oleh PIHAK KETIGA YANG KOMPETEN DAN INDEPENDEN. Hanya caloncalon yang lulus dari tahap seleksi teknis, yang dapat meneruskan tahapan seleksi Politis oleh fraksi, sidang komisi, dan sidang Paripurna DPR.
  4. Melaksanakan seluruh tahapan sejak pendaftaran sampai dengan wawancara di Parlemen secara terbuka, dan diliput oleh Media Massa. Pengalaman melakukan seleksi anggota KPK menunjukkan, dengan proses yang sangat terbukapun masih rentan pada intervensi Partai Politik, apalagi jika prosesnya berlangsung tertutup.

Agung Hendarto
Direktur Eksekutif

Sekretariat MTI:
Jl. Ciniru II No.3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Indonesia 12180
Telp. 021-722.2509, 021-720.6280

Comments are closed.