KAJIAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH PENGGANTI UU NO. 5 TAHUN 1974
Kajian ini merupakan tinjauan serta hasil analisis MTI terhadap Rancangan Undang Undang Pemerintahan Daerah pengganti UU No.5 Tahun 1974 yang saat ini tengah dibahas di DPR. Pada kajian ini MTI menekankan pada pembagian kekuasaan (power sharing). Otonomi yang seluas-luasnya, pembagian ekonomi dan keuangan yang proporsional akan sulit diterapkan jika tidak didahului dengan pembagian kekuasaan. Didapati pula bahwa secara implisit RUU ini mengandung pola pikir yang didasari oleh budaya kekuasaan dengan mempergunakan use of authority yang terlalu besar, maka sangat sulit untuk mengimplementasikan budaya otonomi atau desentralisasi yang berorientasi pada freedom for subordinate yang pada hakekatnya merupakan langkah penting menuju masyarakat yang demokratis.
Terlihat bahwa secara subtansial memang telah terjadi perubahan besar terhadap RUU Pemerintahan Daerah jika dibandingkan dengan UU No.5 tahun 1974 yang menjadi pendahulunya. Namun RUU Pemda ini masih mengandung sejumlah loopholes yang dapat membahayakan kemurnian semangat RUU ini Kelemahan-kelemahan tersebut adalah; Kelemahan Sistemik, Kelemahan Kerangka Berpikir, dan Kelemahan Tata Bahasa.
Ketidakjelasan konsep kedudukan antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota juga merupakan kelemahan yang terdapat pada RUU ini. Meskipun dijelaskan bahwa antara Daerah Propinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota tidak ada hubungan hierarkis, namun konsekuensi dari segi legalitas Peraturan Perundangan tidak dijabarkan dengan jelas. RUU ini juga belum secara jelas mengatur upaya pemberdayaan internal DPR agar kepentingan daerah di pusat benar-benar terwakili.
RUU ini seperti setengah-setengah dan bernuansa obsessive fears (mempertahankan status quo) dalam menetapkan tanggapan atau kebijakan pemberian otonomi kepada daerah. Hal ini dapat dilihat adanya pengaturan otonomi atau desentralisasi yang masih bertingkat, yang pada akhirnya akan mengakibatkan penumpukan kekuasaan ditingkat yang paling atas.
Disamping itu, baik secara kuantitatif maupun kualitatif RUU ini masih terdapat banyak pasal yang masih mencatumkan pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Pemerintah dan Keppres. Hal ini memberi peluang bagi terjadinya kembali praktek-praktek penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta distorsi dari semangat untuk diterapkannya otonomi luas.
Masyarakat Transparansi Indonesia melalui kajian ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Sebagai langkah preventif, pemerintah hendaknya menyiapkan Rancangan PP, Rancangan Keppres, maupun semua rancangan Peraturan yang akan menjadi delegasian dan atrusian dari RUU Pemerintahan Daerah ini untuk dibahas bersama-sama DPR
- Permasalahan otonomi daerah adalah masalah yang sangat fundamental, untuk itu penyusunan RUU Pemerintah Daerah pengganti UU No.5 tahun 1974 harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Setiap celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan harus diperbaiki.
- Pemerintah hendaknya secara intensif turut melibatkan wakil-wakil daerah yang representatif dalam penyususunan RUU ini.
Hasil kajian ini bukanlah hasil akhir, melainkan merupakan sumbangan pemikiran untuk bersama-sama dikaji lebih mendalam. Selanjutnya hasil kajian bersama tersebut dapat menjadi masukan perbaikan dan penyempurnaan RUU Pemda serta perangkat perundangan pendukung lainnya.
Hasil kajian:
- Daftar Isi
- Pendahuluan
- Tujuan Penelitian
- Kerangka Analisis
- Komentar Terhadap Substansi Perubahan RUU
- Kesimpulan
- Tabulasi Komentar terhadap RUU tentang Perubahan Terhadap UU No. 5/1974 Tentang Pemerintahan Daerah
- Lanjutan Tabulasi Komentar terhadap RUU tentang Perubahan Terhadap UU No. 5/1974 Tentang Pemerintahan Daerah
- Matriks Induk Tindak Lanjut Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah 1999
- Bibliografi

