<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Transparansi Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.transparansi.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.transparansi.or.id</link>
	<description>Masyarakat Transparansi Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 09:14:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Jaksa Sistoyo Dituntut 6,5 Tahun Penjara</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/jaksa-sistoyo-dituntut-65-tahun-penjara/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/jaksa-sistoyo-dituntut-65-tahun-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 08:57:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3138</guid>
		<description><![CDATA[Jaksa Sistoyo dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (15/5/2012). Sistoyo merupakan jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong. Dalam dakwaannya, JPU... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/jaksa-sistoyo-dituntut-65-tahun-penjara/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Sistoyo dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (15/5/2012). Sistoyo merupakan jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong.</p>
<p>Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Sistoyo telah melanggar dari dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sistoyo didakwa menerima hadiah dari pengusaha Edward M. Bunjamin. Hadiah tersebut dimaksudkan untuk menurunkan tuntutan kasus Edward, dimana Sistoyo bertindak sebagai penuntut umum.</p>
<p>Sistoyo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 8 bulan penjara. Direncanakan pada pekan depan terdakwa akan membacakan nota pembelaan pribadi. Demikian halnya pula dengan tim pengacara terdakwa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/jaksa-sistoyo-dituntut-65-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8216;Katakan Tidak pada Korupsi&#8217; Angie Disarankan Bicara Jujur</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/katakan-tidak-pada-korupsi-angie-disarankan-bicara-jujur/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/katakan-tidak-pada-korupsi-angie-disarankan-bicara-jujur/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 01:20:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3132</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Angelina Sondakh pernah tenar dengan iklan kampanye &#8216;Katakan Tidak pada Korupsi&#8217; pada 2009 lalu. Tapi kini, politisi Partai Demokrat yang juga pernah menjadi putri Indonesia 2001 itu ditahan KPK... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/katakan-tidak-pada-korupsi-angie-disarankan-bicara-jujur/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Angelina Sondakh pernah tenar dengan iklan kampanye &#8216;Katakan Tidak pada Korupsi&#8217; pada 2009 lalu. Tapi kini, politisi Partai Demokrat yang juga pernah menjadi putri Indonesia 2001 itu ditahan KPK karena kasus korupsi.</p>
<p>Kini, janji kampanye Angie pun ditagih. Ada baiknya Angie bicara jujur membongkar kasus korupsinya.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan kampanyenya kala itu &#8216;Katakan Tidak pada Korupsi&#8217;, Angie harus konsisten dengan omongannya ini. Jika tidak, ucapan dan janjinya itu palsu,&#8221; jelas peneliti Masyarakat transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Kamis (3/5/2012).</p>
<p>Angie bisa menjadi pelaku yang bekerjasama dengan KPK. Angie bisa membayar kepercayaan masyarakat yang memilihnya, dengan membantu menuntaskan kasus pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Tepatnya mungkin jd justice collabolator. Angie bisa menjadi keringanan hukuman dan itu sudah dijanjikan oleh Undang-undang, berikut UU menjaminan keselamatan raganya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Angie bisa melihat pada sosok Agus Condro, publik banyak memberi dukungan pada whistle blower kasus suap DGS BI itu. Angie pun bisa melakukan hal yang sama.</p>
<p>&#8220;Nama besar diri dan keluarganya juga menjadi terhormat, ketika posisinya saat ini dimanfaatkan untuk turut serta membongkar pelaku-pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Nama Angie akan diingat sepanjang masa. Angie akan dianggap pahlawan yang berjasa ikut memberantas korupsi dengan membongkar kasus-kasus korupsi lainnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Angie ditahan KPK pada Jumat (27/4). Angie diduga terlibat dugaan korupsi Wisma Atlet dan Kemendikbud. Tak ada komentar yang diucapkan Angie saat ditahan KPK kala itu.</p>
<p>&#8220;Saya serahkan pada Allah,&#8221; terang Angie.</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Kamis, 03/05/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/katakan-tidak-pada-korupsi-angie-disarankan-bicara-jujur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uni Eropa Pangkas Bantuan untuk Indonesia</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/uni-eropa-pangkas-bantuan-untuk-indonesia/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/uni-eropa-pangkas-bantuan-untuk-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 13:24:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3128</guid>
		<description><![CDATA[KBR68H, Jakarta – Uni Eropa akan memangkas bantuan kepada Indonesia yang semula berjumlah Rp 6,2 triliun. Namun Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson mengatakan, ia belum dapat memastikan... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/uni-eropa-pangkas-bantuan-untuk-indonesia/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KBR68H, Jakarta – Uni Eropa akan memangkas bantuan kepada Indonesia yang semula berjumlah Rp 6,2 triliun.</p>
<p>Namun Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson mengatakan, ia belum dapat memastikan jumlah keseluruhan potongan itu. Ia hanya menyebutkan Uni Eropa akan meniadakan jumlah bantuan untuk pendidikan sebesar Rp 4,2 triliun. Menurutnya, Uni Eropa ingin memfokuskan bantuan pada negara-negara yang lebih miskin dari Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami percaya kami harus mengulas kembali siapa yang paling tumbuh. Hasilnya, tunggu, Indonesia tumbuh cukup baik. Kedua, ini juga terkait dengan fakta kami focus pada yang paling miskin untuk membuat perubahan. Apa yang kami lihat, negara berpenghasilan rendah dan menengah mendapat untung dari perdagangan dan tumbuh sangat cepat. Indonesia adalah contohnya. Tapi negara yang memiliki pendapatan paling rendah diabaikan, dan ini sungguh benar di Afrika.&#8221;</p>
<p>Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson. Sebelumnya, Uni Eropa mengucurkan dana sekitar Rp 6,2 triliun sejak 2007. Dana bantuan itu tersebar di bidang pendidikan, tata kelola pemerintahan, investasi dan lingkungan.</p>
<p>Sumber: http://www.kbr68h.com &#8211; Tuesday, 01 May 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/uni-eropa-pangkas-bantuan-untuk-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang)</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/events/musyawarah-perencanaan-pembangunan-nasional-musrenbang/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/events/musyawarah-perencanaan-pembangunan-nasional-musrenbang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 09:14:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[events]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3152</guid>
		<description><![CDATA[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl menyelenggarakan: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) 26 April 2012 Bertempat di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 71-73,... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/events/musyawarah-perencanaan-pembangunan-nasional-musrenbang/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl menyelenggarakan:</p>
<p>Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang)<br />
26 April 2012<br />
Bertempat di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan<br />
Jam: 08.00 &#8211; 17.30 WIB</p>
<p>Agenda:</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/events/musyawarah-perencanaan-pembangunan-nasional-musrenbang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kunker DPR ke Luar Negeri Sambil Wisata Sebaiknya Tak Dilakukan</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/kunker-dpr-ke-luar-negeri-sambil-wisata-sebaiknya-tak-dilakukan/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/kunker-dpr-ke-luar-negeri-sambil-wisata-sebaiknya-tak-dilakukan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 04:22:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3120</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Boleh saja anggota DPR melakukan studi banding ke luar negeri. Tentunya mesti dengan alasan kuat, bahwa studi itu diperlukan guna memudahkan tugas mereka. Tapi ingat, jangan sampai studi banding... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/kunker-dpr-ke-luar-negeri-sambil-wisata-sebaiknya-tak-dilakukan/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Boleh saja anggota DPR melakukan studi banding ke luar negeri. Tentunya mesti dengan alasan kuat, bahwa studi itu diperlukan guna memudahkan tugas mereka. Tapi ingat, jangan sampai studi banding hanya sekadar main-main. Uang negara jangan dihambur-hamburkan.</p>
<p>&#8220;Jangan campur adukkan kepentingan negara dan kepentingan pribadi. Jangan sampai juga tujuan utamanya wisata tapi dikemas dengan kunker ke luar negeri,&#8221; jelas anggota Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat berbincang, Selasa (24/4/2012).</p>
<p>Jangan sampai juga urusan negara malah didominasi dengan acara sibuk cari oleh-oleh dan berkunjung ke tempat wisata. Jadi lebih serius urus wisata di banding urus negara.</p>
<p>&#8220;Karena itu sebaiknya kunker hanya orang yang memiliki kompetensi yang bisa dibawa dengan jumlah yang terbatas. Mengingat stiap kali kunker pasti memakan biaya miliaran rupiah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kalau boleh dikatakan, selama ini Jamil melihat rata-rata tidak ada hasil maksimal dari setiap kunjungan anggota Dewan ke luar negeri.</p>
<p>&#8220;Rata-rata tidak bisa dipertanggungjawabkan hasil kunker tersebut. Anggota DPR harus punya kesadaran kolektif, bekerja seefisien mungkin, uang masyarakat jangan dipakai kepentingan pribadi. Anggota DPR yang memanfaatkan kunker untuk berwisata di PAW saja atau BK harus menindak,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Di masa reses ini, sejumlah komisi di DPR beralasan melakukan kunker ke luar negeri. Salah satunya yakni Komisi I DPR yang mengunjungi 4 negara selama reses, yakni Jerman, Polandia, Afrika Selatan, dan Ceko. Di sela-sela kunjungan kerja ke luar negeri tersebut, kabarnya sejumlah anggota Komisi I DPR sempat berwisata dan berbelanja souvenir.</p>
<p>Sebelumnya, soal wisata di tengah kunjungan ini dimaklumi pimpinan DPR. Anggota DPR tak dilarang menyempatkan berwisata selama kunjungan kerja ke luar negeri asalkan tidak menganggu tugas anggota DPR.</p>
<p>&#8220;Yang penting kalau tugas utamakan tugas, di luar tugas itu urusan pribadi,&#8221; kata Ketua DPR, Marzuki Alie, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/4/2012). (ndr/vta)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Selasa, 24/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/kunker-dpr-ke-luar-negeri-sambil-wisata-sebaiknya-tak-dilakukan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kartu Inafis Hanya Bikin Dompet Tambah Tebal, Apa Gunanya e-KTP?</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/kartu-inafis-hanya-bikin-dompet-tambah-tebal-apa-gunanya-e-ktp/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/kartu-inafis-hanya-bikin-dompet-tambah-tebal-apa-gunanya-e-ktp/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2012 04:36:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3122</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Kartu Inafis atau sidik jari yang dikeluarkan Polri sah-sah saja diadakan. Asalkan pelaksanaannya transparan tak ada kongkalikong dalam tender. Tapi, patut dipikirkan juga soal tumpang tindihnya keberadaan Kartu Inafis... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/kartu-inafis-hanya-bikin-dompet-tambah-tebal-apa-gunanya-e-ktp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Kartu Inafis atau sidik jari yang dikeluarkan Polri sah-sah saja diadakan. Asalkan pelaksanaannya transparan tak ada kongkalikong dalam tender. Tapi, patut dipikirkan juga soal tumpang tindihnya keberadaan Kartu Inafis dan e-KTP. Jangan sampai masyarakat dibebani oleh banyak kartu dengan biaya puluhan ribu.</p>
<p>&#8220;Semua instansi pemerintah harus berhemat, ini harus jadi rujukan bersama. Jangan sampai menambah kebingungan lagi di masyarakat. Jika perlu, Polri merujuk pada e-KTP saja untuk memiliki data,&#8221; tutur peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Senin (23/4/2012).</p>
<p>Coba dibayangkan, sudah berapa banyak kartu identitas yang dimiliki masyarakat. Mulai dari SIM, e-KTP, paspor, dan beberapa lainnya. Belum kartu kredit dan ATM. Banyaknya kartu itu hanya menambah tebal dompet saja.</p>
<p>&#8220;Itu rancu jadinya, tidak sejalan dengan program pemerintah tentang Single Identity Number. Kalau manfaat atau kegunaannya untuk mendapatkan data atau informasi setiap individu, baiknya one man one number saja, agar tidak tambah beban pekerjaan juga buat Polri. Bukankah polisi sudah punya banyak identitas, dari mulai SIM A, B, C dan lain-lain, belum lagi dengan BPKB, pastinya ada indentitas setiap pemiliknya itu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Apalagi, biaya Rp 35 ribu yang dikenakan ke masyarakat menambah beban. Jangan sampai terlalu banyak biaya pengurusan kartu yang pada dasarnya bisa dilakukan secara bersama dengan instansi lain.</p>
<p>&#8220;Buah pikir Inafis perlu dikaji ulang. Biarkan satu instansi saja yang mengelola data base identitas masyarakat. Polisi merujuk ke Kemendagri saja, e-KTP, itu bisa dijadikan data base Polri juga,&#8221; tuturnya. (ndr/nrl)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Senin, 23/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/kartu-inafis-hanya-bikin-dompet-tambah-tebal-apa-gunanya-e-ktp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Vonis 4 Tahun 10 Bulan Terlalu Ringan untuk Nazar</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/vonis-4-tahun-10-bulan-terlalu-ringan-untuk-nazar/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/vonis-4-tahun-10-bulan-terlalu-ringan-untuk-nazar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Apr 2012 10:59:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3125</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Vonis 4 tahun 10 bulan penjara bagi Nazaruddin dikritik. Majelis hakim dinilai terlalu lembek sehingga memberi vonis ringan. Semestinya, terdakwa korupsi diberi hukuman maksimal. &#8220;Jadinya, permintaan hakim untuk naik... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/vonis-4-tahun-10-bulan-terlalu-ringan-untuk-nazar/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Vonis 4 tahun 10 bulan penjara bagi Nazaruddin dikritik. Majelis hakim dinilai terlalu lembek sehingga memberi vonis ringan. Semestinya, terdakwa korupsi diberi hukuman maksimal.</p>
<p>&#8220;Jadinya, permintaan hakim untuk naik gaji jadi kontraproduktif dengan melihat kinerja buruk hakim yang memutus perkara Nazar dengan vonis terlalu ringan hari ini,&#8221; kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Jumat (20/4/2012).</p>
<p>Seharusnya, hakim mempertimbangkan rasa keadilan publik kepada para terdakwa korupsi. Jangan sampai, permintaan naik gaji para hakim justru bertolak belakang dengan kinerjanya.</p>
<p>&#8220;Harusnya hakim semakin baik, memvonis terdakwa koruptor dengan vonis yang memenuhi rasa adil di masyarakat. Ini bisa dijadikan barometer dan pertimbangan untuk menaikkan gaji hakim, sehingga negara dan masyarakat tidak rugi membayar hakim atau menaikkan gajinya,&#8221; terang Jamil.</p>
<p>Melihat putusan yang begitu ringan bagi terdakwa pelaku korupsi, pemerintah harus meninjau ulang aspirasi hakim yang meminta kenaikan gaji dengan potret-potret vonis ringan bagi para koruptor.</p>
<p>&#8220;Akan menjadi sia-sia jika gajinya dinaikkan, tetapi masih tetap membebaskan atau memvonis ringan para koruptor. Masyarakat nggak akan ikhlas membayar pajaknya untuk hakim-hakim. Harusnya, ketika menuntut kesejahteraan, para hakim juga harus menunjukkan peningkatan kinerja dengan baik,&#8221; tuturnya. (ndr/asy)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Jumat, 20/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/vonis-4-tahun-10-bulan-terlalu-ringan-untuk-nazar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PNS Bergaji Minim Disarankan Tak Sembarangan Kredit Mobil</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/pns-bergaji-minim-disarankan-tak-sembarangan-kredit-mobil/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/pns-bergaji-minim-disarankan-tak-sembarangan-kredit-mobil/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 06:42:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3098</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut PNS bergaji Rp 5 juta banyak yang nekat mengambil kredit mobil. Gaya hidup konsumtif itu pun berpengaruh pada merebaknya korupsi. Karena itu perlu... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/pns-bergaji-minim-disarankan-tak-sembarangan-kredit-mobil/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut PNS bergaji Rp 5 juta banyak yang nekat mengambil kredit mobil. Gaya hidup konsumtif itu pun berpengaruh pada merebaknya korupsi. Karena itu perlu ditanamkan kesadaran di kalangan PNS. Gaji minim tak perlu memaksakan mengambil kredit barang mewah.</p>
<p>&#8220;Para PNS itu harus bisa berpikir matang, mana kebutuhan mana keinginan. Kasus-kasus tuntutan hidup yang konsumtif itu mengikuti keinginan yang terus menerus dan tidak bisa dibendung. Akibatnya PNS bisa menghalalkan segala cara,&#8221; kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2012).</p>
<p>Seorang PNS harus bisa hidup bersahaja. Kejujuran dan pengabdian harus menjadi nomor satu. &#8220;Ukuran gaji Rp 5 juta itu sudah luar biasa, kebutuhan dasar pastinya sudah terpenuhi. PNS sebagai abdi negara maka hidupnya harus didedikasikan untuk negara,&#8221; terang Jamil.</p>
<p>PNS selaku abdi negara harus menjadi teladan. Konsekuensi sebagai PNS tentu sudah dipikirkan matang-matang saat masuk dunia penuh pengabdian. Jadi korupsi tentu bukan menjadi pilihan.</p>
<p>&#8220;PNS harus selalu menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, dari mulai perilaku sehari-hari sama gaya hidup. Jangan jadi PNS kalau tidak mau hidup sederhana dan jujur,&#8221; tuturnya.<br />
(ndr/nwk)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Selasa, 17/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/pns-bergaji-minim-disarankan-tak-sembarangan-kredit-mobil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangan Sampai Kartel Narkoba Jadi Raja di Penjara Indonesia!</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/jangan-sampai-kartel-narkoba-jadi-raja-di-penjara-indonesia/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/jangan-sampai-kartel-narkoba-jadi-raja-di-penjara-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 04:22:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3102</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Tuntutan para sipir atas kasus Wamen Denny Indrayana yang berujung pada pembekuan MoU Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenkum HAM disayangkan. Di tengah gencarnya pemberantasan mafia narkoba, justru para... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/jangan-sampai-kartel-narkoba-jadi-raja-di-penjara-indonesia/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Tuntutan para sipir atas kasus Wamen Denny Indrayana yang berujung pada pembekuan MoU Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenkum HAM disayangkan. Di tengah gencarnya pemberantasan mafia narkoba, justru para sipir di penjara membuat benteng pelindung.</p>
<p>Selaku abdi negara, sipir yang notabene pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya mementingkan kepentingan negara. Bukan ego instansi atau kepentingan pribadi, sehingga menolak pembersihan narkoba di penjara.</p>
<p>&#8220;Patut diduga ini kemenangan para kartel narkoba,&#8221; kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat berbincang, Kamis (5/4/2012).</p>
<p>Kemudian tuntutan para sipir di penjara yang sampai mengancam untuk mogok atas insiden dugaan pemukulan Wamen Denny sangat tidak beralasan. Apalagi kemudian bergeser pada mengutak-atik MoU yang notabene sukses menggaruk bandar narkoba dari sejumlah penjara di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Saya khawatir birokrasi terpengaruh kekuatan kartel itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diberitakan, Menkum Amir Syamsuddin didampingi Dirjen Pas Sihabudin serta disaksikan para pegawai pada Rabu kemarin mengadakan jumpa pers. Amir mengumumkan pembentukan TPF insiden sidak Denny dan membekukan MoU instansinya dengan BNN yang baru berusia 4 bulan.</p>
<p>Sidak Denny bersama BNN di LP Pekanbaru pada Senin dinihari lalu sukses menciduk 3 napi yang bertindak sebagai bandar narkoba dan 1 sipir kaki tangan bisnis narkoba.<br />
(ndr/vit)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Kamis, 05/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/jangan-sampai-kartel-narkoba-jadi-raja-di-penjara-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nazaruddin Jangan Diberi Nafas, Harus Dibuat Seperti Gayus</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/nazaruddin-jangan-diberi-nafas-harus-dibuat-seperti-gayus/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/nazaruddin-jangan-diberi-nafas-harus-dibuat-seperti-gayus/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 00:38:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3105</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta KPK diminta tidak memberi nafas kepada Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu harus dikejar dengan sejumlah kasus, bukan hanya Wisma Atlet saja. Nazaruddin bisa dibuat seperti Gayus... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/nazaruddin-jangan-diberi-nafas-harus-dibuat-seperti-gayus/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta KPK diminta tidak memberi nafas kepada Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu harus dikejar dengan sejumlah kasus, bukan hanya Wisma Atlet saja. Nazaruddin bisa dibuat seperti Gayus Tambunan yang dipidana dengan berbagai macam kasus hingga total menjalani hukuman 28 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Segera usut keterlibatan Nazar untuk kasus korupsi lainnya seperti Hambalang dan beberapa yang lain,&#8221; kata penelitis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2012).</p>
<p>Tuntutan 7 tahun bagi Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet masih wajar. Tapi tentunya KPK jangan berhenti di kasus ini. Publik akan banyak mempertanyakan bila Nazaruddin hanya dijerat di kasus itu saja.</p>
<p>&#8220;Tidak boleh diberi nafas seperti Gayus yang berbulan-bulan hilir mudik ke pengadilan dari perkara yang satu ke perkara yang lainnya,&#8221; jelas Jamil.</p>
<p>Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menilai dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.</p>
<p>Sedang Gayus, selain divonis 6 tahun Pengadilan Tipikor, Gayus sebelumnya juga dihukum 12 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Gayus juga divonis delapan tahun penjara atas kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus pemalsuan paspor, suami Milana Anggraeni ini dihukum dua tahun penjara. (ndr/fdn)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Selasa, 03/04/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/nazaruddin-jangan-diberi-nafas-harus-dibuat-seperti-gayus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

