<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Transparansi Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.transparansi.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.transparansi.or.id</link>
	<description>Masyarakat Transparansi Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2012 09:22:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Money Politics  Bakal Pancing Berlakunya Hukum Rimba</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/money-politics-bakal-pancing-berlakunya-hukum-rimba/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/money-politics-bakal-pancing-berlakunya-hukum-rimba/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 00:41:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3000</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, yang menyebut money politics di Kongres sebagai sesuatu yang wajar menuai kritik. Pegiat antikorupsi menilai tidak ada aturan yang menghalalkan cara... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/money-politics-bakal-pancing-berlakunya-hukum-rimba/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, yang menyebut money politics di Kongres sebagai sesuatu yang wajar menuai kritik. Pegiat antikorupsi menilai tidak ada aturan yang menghalalkan cara tersebut.</p>
<p>&#8220;Nggak ada aturan yang menghalalkan money politics itu boleh,&#8221; kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/02/2012).</p>
<p>Menurut Jamil, hal itu karena pemberian uang dan fasilitas bisa mengubah keputusan serta mempengaruhi orang lain untuk kepentingan tertentu. Apalagi berhubungan dengan politik dan politik berhubungan dengan kekuasaan.</p>
<p>&#8220;Ketika ada uang, artinya kekuasaan dikuasai oleh uang, karena menurut hemat saya yang berkuasa seharusnya ide, gagasan, dan kepribadian serta integritas seseorang, bukan uang. Dampaknya akan sangat besar, hukum rimba akan berlaku. Dia orang yang berkuasa,&#8221; ungkap Jamil.</p>
<p>Ditegaskan Jamil, apa pun alasannya money politics tetap merupakan cara yang tidak bersih dalam berpolitik, meskipun hanya sekadar uang transportasi, apresiasi, maupun uang lelah.</p>
<p>&#8220;Money politics bisa bentuk uang, barang, fasilitas, jelas ada nilai dan maksud tertentu,&#8221; tandas Jamil.</p>
<p>Nazaruddin kerap bernyanyi tentang aliran dana yang masuk ke kongres Partai Demokrat (PD). Tentu saja nyanyian</p>
<p>Nazaruddin dibantah sejumlah pengurus PD. Namun soal fenomena money politics di sebuah kongres partai, menurut Waketum PD, Max Sopacua, merupakan hal yang biasa.</p>
<p>&#8220;Kalau ada yang disebut sebagai uang apresiasi, uang lelah, karena ingin dipilih dan mendapat suara itu wajar-wajar saja. Di mana saja, di kongres mana saja, di Munas mana pun terjadi hal yang sama, yang sekarang ini disebut money politics,&#8221; kata Max saat ditemui wartawan di Gedung DPR.</p>
<p>Menurut Max, praktek money politics dalam usaha memenangkan seorang calon adalah hal yang wajar di sebuah kongres partai politik. Selama sumber dana yang digunakan adalah uang pribadi, bukan uang negara.</p>
<p>&#8220;Saya kira kalau itu mempergunakan dana yang ada kaitannya dengan APBN itu salah besar. Tapi kalau menggunakan dana pribadi nggak jadi soal, terserah yang punya,&#8221; jelas Max. (ans/nvc)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Rabu, 22/02/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/money-politics-bakal-pancing-berlakunya-hukum-rimba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Usut 2.000 Transaksi Mencurigakan Anggota DPR Lewat Joint Investigation!</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/usut-2-000-transaksi-mencurigakan-anggota-dpr-lewat-joint-investigation/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/usut-2-000-transaksi-mencurigakan-anggota-dpr-lewat-joint-investigation/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 21:34:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3003</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta Analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 2.000 transaksi mencurigakan anggota DPR RI harus segera direspon penegak hukum. Para penegak hukum diminta untuk bekerja sama dalam mengungkap... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/usut-2-000-transaksi-mencurigakan-anggota-dpr-lewat-joint-investigation/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta Analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 2.000 transaksi mencurigakan anggota DPR RI harus segera direspon penegak hukum. Para penegak hukum diminta untuk bekerja sama dalam mengungkap analisis tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya kira perlu ada joint investigation antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang mencurigakan dengan skala besar seperti itu,&#8221; kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/02/2012).</p>
<p>Jamil menilai penegak hukum harus segera menentukan langkah-langkah penyelesaian agar tidak menimbulkan petanyaan bagi publik. Dikatakannya, hal itu harus dilakukan dalam waktu cepat dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.</p>
<p>&#8220;Kalau itu terlambat dan memakan waktu lama, kekhawatirannya orang-orang yang melakukan transaksi bisa menghilang,&#8221; tambah Jamil.</p>
<p>Berdasarkan itulah, diungkapkan Jamil perlu joint investigation. Hal tersebut sekaligus mengingat keterbatasan personel yang dimiliki KPK.</p>
<p>&#8220;Kalau hanya KPK itu susah, karena KPK hanya 70 orang, sementara ini lebih dari 2.000,&#8221; ungkap Jamil.</p>
<p>Selain itu, menurut Jamil, penegak hukum juga harus mengusut temuan PPATK lainnya, seperti temuan yang melibatkan menteri dan kepolisian. Namun, hal itu harus didukung dengan peran pengawas dari masing-masing lembaga yang pegawainya terindikasi.</p>
<p>&#8220;Misalnya ada hakim, berarti MA harus bergerak, di kepolisian ada Irwasum juga harus bergerak,&#8221; ujar Jamil.</p>
<p>Seperti diberitakan, PPATK mengungkapkan penelusuran 2.000 transaksi mencurigakan di rekening anggota DPR RI. Ketua PPATK M Yusuf menyebutkan transaksi tersebut mayoritas dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.</p>
<p>Namun, laporan itu sempat dipertanyakan anggota Komisi III DPR lantaran penyataan tertulisnya dibubuhi stabilo warna hitam. Yusuf pun menjelaskan alasannya.</p>
<p>&#8220;Kami tidak pernah tidak punya semangat tidak transparan, itu berdosa pak. Kenapa kami coret, pak? Pertanyaan di Komisi III adalah hasil analisis. Ini masih diproses,&#8221; kata M Yusuf dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.<br />
(ans/nvc)</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Rabu, 22/02/2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/usut-2-000-transaksi-mencurigakan-anggota-dpr-lewat-joint-investigation/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hapus Kode Etik, 5 Hakim MA Dilaporkan ke KY</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/hapus-kode-etik-5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/hapus-kode-etik-5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 12:21:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2977</guid>
		<description><![CDATA[VIVAnews &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan melaporkan lima Hakim Agung ke Komisi Yudisial. 5 Hakim Agung itu dilaporkan karena telah menghapus 8 kode etik hakim dalam SKB Kode Etik... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/hapus-kode-etik-5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>VIVAnews &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan melaporkan lima Hakim Agung ke Komisi Yudisial. 5 Hakim Agung itu dilaporkan karena telah menghapus 8 kode etik hakim dalam SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.</p>
<p>Lima Hakim Kelima hakim tersebut yakni Paulus Effendie Lotulung, Ahmad Sukardja, Rehgena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.</p>
<p>&#8220;Kami melaporkan ini ke KY atas dasar keluarnya putusan SKB Nomor 36 Tahun 2012, terkait pembatalan pemberlakuan kode etik hakim,&#8221; kata aktivis Masyarakat Transparansi Indonsia (MTI), Jamil Mubarok di Gedung KY, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.</p>
<p>Menurutnya, kelima hakim agung tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam poin 5.1.2 yang berbunyi &#8216;Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan&#8217;.</p>
<p>Hubungan yang dimaksud pada poin tersebut, kata Jamil, dapat ditafsirkan sebagai hubungan antara hakim agung sebagai pihak yang memeriksa materi SKB, dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mengatur tentang perilakunya sendiri sebagai hakim.</p>
<p>&#8220;Para hakim agung ini memiliki keterkaitan dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim sehingga patut diduga mengandung konflik kepentingan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan merupakan gabungan dari MTI, ICW, dan Transparansi Internasional Indonesia (TII).</p>
<p>Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari sejumlah advokat yang menggugat kode etik hakim. Mahkamah Agung pun memutuskan untuk menghapus 8 kode etik hakim.</p>
<p>Mahkamah Agung menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.</p>
<p>Dalam putusan itu juga memerintahkan agar Ketua MA dan Ketua KY segera mencabut 8 kode etik hakim itu.</p>
<p>Kode etik hakim ini digunakan Komisi Yudisial dalam menilai perilaku kode etik hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar.</p>
<p>Mengenai laporan ini, pihak Mahkamah Agung belum berkomentar. Juru Bicara MA, Hatta Ali, tidak membalas SMS ataupun mengangkat telepon selularnya.</p>
<p>Sumber: vivanews.com &#8211; Rabu, 15 Februari 2012, 19:21 WIB</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/hapus-kode-etik-5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cabut Kode Etik, 5 Hakim Agung akan Diperiksa KY</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/cabut-kode-etik-5-hakim-agung-akan-diperiksa-ky/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/cabut-kode-etik-5-hakim-agung-akan-diperiksa-ky/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 09:17:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2996</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memeriksa kelima Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/cabut-kode-etik-5-hakim-agung-akan-diperiksa-ky/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memeriksa kelima Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mencabut delapan poin Kode Etik Hakim dalam SKB tersebut beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kepastian itu diungkapkan Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Ibrahim, menanggapi laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan Indonesia.</p>
<p>Dalam laporan pengaduannya, koalisi tersebut meminta kelima Hakim Agung MA yang masing-masing terdiri dari Paulus Effendi Lotulung, Ahmad Sukardja, Rehgena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi dijatuhi sanksi karena telah telah melanggar kode etik hakim dan hukum saat mereka mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mencabut delapan poin Kode Etik Hakim dalam SKB tersebut.</p>
<p>“Kami kami tegaskan bahwa putusan mereka akan tetap kami hormati tapi itu bukan berarti bahwa kami akan menghentikan upaya KY untuk terus melakukan pengawasan dalam rangka menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada,” kata Ibrahim, saat menerima pengaduan koalisi di Gedung KY, hari ini.</p>
<p>Namun, Ibrahim belum bisa memastikan kapan komisinya akan memeriksa ke lima Hakim Agung tersebut. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan Indonesia mengadukan lima Hakim Agung MA yang mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mencabut delapan poin Kode Etik Hakim.</p>
<p>Mereka yang di antaranya terdiri dari ICW, TII, dan Masyarakat Transparansi Indonesia mencatat banyak kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ke lima Hakim Agung tersebut saat memutuskan pencabutan ke delapan poin kode etik hakim tersebut.</p>
<p>Pelanggaran pertama kata Jamil dilakukan oleh ke lima Hakim Agung tersebut terhadap Pasal 17 Ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p>&#8220;Dalam uu tersebut secara jelas dikatakan bahwa hakim wajib mundur bila dalam prose pengadilan sebuah perkara timbul konflik kepentingan, dan di ayat selanjutnya diterangkan bahwa kalau dika tetap tidak mundur maka putusan yang dibuat hakim tersebut menjadi tidak sah dan hakim tersebut bisa diberi sanksi,&#8221; kata Jamil.</p>
<p>Sementara pelanggaran yang ke dua mereka lakukan terhadap kode etik hakim, khususnya yang diatur di poin 5.1.1 dan 5.2.2.</p>
<p>&#8220;Poinnya tetap sama, bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan diri mereka sendiri, keluarga, organisasi karena itu akan rawan konflik kepentingan,&#8221; kata Jamil.</p>
<p>Sumber: www.beritasatu.com -Rabu, 15 Februari 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/cabut-kode-etik-5-hakim-agung-akan-diperiksa-ky/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>5 Hakim MA Dilaporkan ke KY</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 06:47:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2987</guid>
		<description><![CDATA[TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan melaporkan lima hakim MA ke Komisi Yudisial (KY) yang melakukan pembatalan secara sepihak mengenai perkara uji meteril SKB Kode Etik dan Pedoman... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan melaporkan lima hakim MA ke Komisi Yudisial (KY) yang melakukan pembatalan secara sepihak mengenai perkara uji meteril SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Rabu (15/2/2012).</p>
<p>&#8220;Kami melaporkan ini ke KY atas dasar keluarnya putusan SKB nomor 36 tahun 2012 kemarin terkait pembatalan pemberlakuan kode etik hakim,&#8221; ujar Aktivis Masyarakat Transparansi Indonsia (MTI), Jamil Mubarok di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).</p>
<p>Kelima hakim agung yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan yaitu Paulus Effendie Lotulung, Ahmad Sukardja, Rehgena Purba, Takdir Rahmadi dan Supandi.</p>
<p>Kelima hakim agung tersebut dinilai Koalisi melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam poin 5.1.2 yang berbunyi hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.</p>
<p>Menurut Jamil, hubungan yang dimaksud pada poin tersebut dapat ditafsirkan sebagai hubungan antara Hakim Agung sebagai pihak yang memeriksa materi SKB tentang Kode Etik dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mengatur tentang perilakunya sendiri sebagai hakim.</p>
<p>&#8220;Para hakim agung ini memiliki keterkaitan dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim sehingga patut diduga mengandung Konflik kepentingan,&#8221; kata Jamil.</p>
<p>Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradsilan yang tergabung dari MTI, ICW, Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan lainnya diterima oleh Komisioner Hubungan Antarlembaga KY, Ibrahim dan dipersilakan mengisi formulir di meja pengaduan KY.</p>
<p>Sumber: Tribunnews.com &#8211; Rabu, 15 Februari 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/5-hakim-ma-dilaporkan-ke-ky/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Press Rilis: BK Segera Tindak M Nasir</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/headline/press-realease-bk-segera-tindak-m-nasir/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/headline/press-realease-bk-segera-tindak-m-nasir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 10:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2980</guid>
		<description><![CDATA[Publik kembali dikejutkan pada Rabu, 8 Februari 2012, Nasir bersama Arief Rahman dan  Jufri Taufik (mantan pengacara Rosa) tertangkap basah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM sedang bertemu Nazar di... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/headline/press-realease-bk-segera-tindak-m-nasir/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Publik kembali dikejutkan pada Rabu, 8 Februari 2012, Nasir bersama Arief Rahman dan  Jufri Taufik (mantan pengacara Rosa) tertangkap basah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM sedang bertemu Nazar di Ruang KPR (Kepala Pengamanan Rutan) pada jam 22.00 WIB. Tidak saja pada tanggal tersebut, merujuk pada daftar besuk Nazarudin, M Nasir kerap kali berkunjung tengah malam. Dengan bekal sebagai Anggota DPR Komisi 3 ini, maka Nasir bisa bebas melenggang besuk Nazarudin ke LP Cipinang tak kenal waktu. Alasan bahwa kunjungan Nasir karena penugasan Komisi III tidak relevan karena KPK sendiri mampu meyakinkan, termasuk kepada keluarga, bahwa kondisi Nazaruddin atau tahanan KPK lainnya dalam kondisi baik.</p>
<p>Nampak jelas  di LP Cipinang terpampang di pintu masuk yang mengatur waktu berkunjung yaitu : “pukul 10.00-12.00 WIB”, dan lama berkunjung adalah 30 menit. Namun Nasir mengelak dengan adanya pengecualian sebagai anggota DPR yang memiliki kartu akses khusus anggota DPR untuk berkunjung ke penjara. Kartu khusus tersebut dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu Patrialis Akbar untuk tujuan pengawasan untuk beberapa pihak terkait misalnya KPK, Komisi III dan beberapa pejabat terkait lainnya. Jika merujuk kepada jadwal sidak atau agenda Komisi III, pada tanggal dan waktu tersebut tidak diketahui ada agenda Komisi III untuk berkunjung ke LP Cipinang dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau memang benar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya dari unsur pimpinan Komisi III, ikut serta dalam rombongan tersebut. Bahkan pimpinan Komisi III sendiri sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada penugasan atau keputusan rapat pleno Komisi III yang menugaskan anggotanya, termasuk Nasir, untuk melakukan sidak atau kunjungan ke Rutan Cipinang</p>
<p>Pelanggaran Etik</p>
<p>Dari perilaku demikian, Nasir telah melanggar aturan etik. Setidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik DPR (yang disahkan pada 29 Maret 2011), yaitu terkait dengan aspek integritas Pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Atau Pasal 3 ayat (8) yang menyatakan anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kelompoknya. Nasir telah menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk dua hal, petama memaksa masuk petugas LP Cipinang diluar jam besuk dengan dalih menjenguk Nazarudin (terdakwa kasus korupsi wisma atlet) yang konon sedang sakit, hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan Nasir hanya untuk kepentingan family Nazarudin (adik kandungnya) semata, bukan untuk kepentingan Napi secara keseluruhan. Kedua, Nasir melakukan pertemuan dengan Nazarudin tidak diruangan yang telah ditentukan.</p>
<p>Mengkhianati Rakyat</p>
<p>Sebagai anggota DPR, perilaku Nasir sangat tidak wajar, Nasir mengkhinati amanah yang telah diberikan oleh masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Nasir telah memberikan contoh perilaku buruk, telah merisaukan dan memunculkan pesimisme masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia. Kemudian perilaku Nasir telah merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Perlu diingat bahwa tahanan yang ditemui Nasir bukan semata sang kakak saja, namun seorang Nazarudin terdakwa skandal mega korupsi sejagad negeri ini (wisma atlit).</p>
<p>Tindakan Nasir telah memancing kemarahan publik. nilai-nilai etik telah dilanggar, hal ini sangatlah patut ditindak. Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPR yang berwenang menindak anggota DPR yang melakukan pelanggaran etik janganlah ragu. Demi kehormatan wakil rakyat, maka kami medesak agar Badan Kehormatan DPR;</p>
<p>1.    Menindak M Nasir dan menjatuhkan sanksi yang maksimal, agar tidak terulang kembali terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh anggota DPR lainnya.<br />
2.    Mendesak agar seluruh anggota DPR mengembalikan kartu akses khusus untuk berkunjung ke Penjara, karena sudah terbukti disalahgunakan.</p>
<p>Jakarta, 14 Februari 2012<br />
Koalisi Masyarakat Sipil<br />
ICW- Indonesia Corupption Watch<br />
MTI- masyarakat Transparansi Indonesia<br />
MAPPI UI – Masayarakat Pemantau Peradilan Indonesia<br />
ILR – Indonesia Legal Rountable<br />
PSHK – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan<br />
TII – Tranparansi Internasional Indonesia</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/headline/press-realease-bk-segera-tindak-m-nasir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Datangi BK DPR, Pegiat Antikorupsi Minta Nasir Diberi Sanksi</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/datangi-bk-dpr-pegiat-antikorupsi-minta-nasir-diberi-sanksi/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/datangi-bk-dpr-pegiat-antikorupsi-minta-nasir-diberi-sanksi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 01:40:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3006</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta M Nasir semakin terpojok. Sejumlah pegiat antikorupsi meminta Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi tegas kepada kakak M Nazaruddin itu. Mereka akan mendatangi BK DPR untuk menyuarakan aspirasinya hari... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/datangi-bk-dpr-pegiat-antikorupsi-minta-nasir-diberi-sanksi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta M Nasir semakin terpojok. Sejumlah pegiat antikorupsi meminta Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi tegas kepada kakak M Nazaruddin itu. Mereka akan mendatangi BK DPR untuk menyuarakan aspirasinya hari ini.</p>
<p>&#8220;Kami ingin BK jangan hanya minta klarifikasi saja dari Nasir tapi juga harus memberikan teguran yang keras,&#8221; kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/2/2012).</p>
<p>Jamil menilai, apa yang dilakukan Nasir telah melanggar kode etik dan menyalahi wewenang. Ia berharap dengan adanya sanksi dari BK akan membuat kejadian serupa tidak terulang kembali.</p>
<p>&#8220;Sanksi yang diberikan harus adil dan membuat Nasir tidak mengulanginya lagi,&#8221; harap Jamil.</p>
<p>Para pegiat anti korupsi ini akan mendatangi BK DPR pukul 11.00 WIB. Mereka terdiri dari MTI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).</p>
<p>M Nasir, anggota Komisi III (Hukum), menjenguk Nazaruddin di rutan Cipinang di luar jam besuk pada Rabu (8/2) malam. Wamenkum HAM Denny Indrayana memergokinya berkat fasilitas CCTV di Rutan Cipinang yang tersambung ke kantornya.</p>
<p>Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, BK DPR akan memeriksa Nasir terkait kasus serupa. Pemeriksaan dilakukan setelah BK mendapatkan masukan dari banyak pihak dan gencarnya pemberitaan di media massa.</p>
<p>Sumber: detikcom &#8211; Selasa, 14/02/2012 08:40 WIB</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/datangi-bk-dpr-pegiat-antikorupsi-minta-nasir-diberi-sanksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kita versus Korupsi - Oleh: Sonny Wibisono *</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/artikel/kita-versus-korupsi/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/artikel/kita-versus-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 11:11:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2990</guid>
		<description><![CDATA[“Kebaikan lahir dari kebaikan sebelumnya.” &#8211; Risa dalam film ’Kita versus Korupsi’ “JUSTERU hal-hal besar itu dimulai dari hal yang kecil,” seorang wanita mengatakan hal itu pada pacarnya di depan... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/artikel/kita-versus-korupsi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Kebaikan lahir dari kebaikan sebelumnya.”<br />
&#8211; Risa dalam film ’Kita versus Korupsi’</p>
<p>“JUSTERU hal-hal besar itu dimulai dari hal yang kecil,” seorang wanita mengatakan hal itu pada pacarnya di depan Kantor Urusan Agama. Sang lelaki mencoba meyakinkan kekasihnya bahwa urusan akan selesai bila petugas KUA diberi sogokan. Mereka mencoba menikah cepat dengan jalan ‘kawin lari’. Sayangnya, atau malah untungnya, hanya satu berkas yang tak bisa dipenuhi syaratnya, yaitu kartu keluarga alias KK. Sang wanita jelas tak mungkin meminta langsung dokumen tersebut karena dokumen dipegang langsung oleh sang ayah. Dalam keadaan terjepit, sang lelaki mencoba menyogok petugas KUA agar masalah dapat segera diselesaikan. Keinginannya diamini oleh oknum petugas KUA yang mengiming-imingi urusan bakal lancar asal ada uang pelicin. Tapi sang wanita dengan tegas menolak. Ia teringat oleh teladan sang guru semasa kecilnya, Pak Markun, yang menolak memberi suap agar pangkatnya naik. Hingga akhir hayatnya, Pak Markun meninggal dalam kemiskinan dengan tetap memegang teguh idealisme.</p>
<p>Itulah cuplikan kedua dari film ’Kita versus Korupsi’ yang ditayangkan perdananya pada 27 Januari di Djakarta Theater.  Film ’Kita Versus Korupsi’ merupakan film omnibus atau gabungan dari beberapa film pendek, yaitu ’Rumah Perkara’ dengan sutradara Emil Heradi, ’Aku Padamu’ disutradarai oleh Lasja F. Susatyo, ’Selamat Siang, Risa!’, disutradarai oleh Ine Febriyanti, dan ’Psstt&#8230; Jangan Bilang Siapa-Siapa’, dengan sutradara Chairun Nissa. Keempat film pendek ini berusaha memotret keseharian praktik korupsi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Walau secara umum film yang mengambil tema melawan korupsi ini cukup baik, ada beberapa catatan untuk keempat film tersebut.</p>
<p>Pada penggalan film kedua tersebut, sang wanita, diperankan oleh Revalina S. Temat, yang menolak menyogok petugas KUA, sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik. Hanya saja menjadi paradoks, ketika ia setuju untuk kawin lari dengan pacarnya, yang diperankan oleh Nicholas Saputra. Apapun alasannya, jelas kawin lari bukanlah tindakan terpuji. Dalam pandangan luas, kawin lari dapat dianggap sebagai tindakan korupsi itu sendiri, dalam pengertian melanggar norma dan etika. Dalam bagian lain, sang guru teladan Markun wafat dalam kemiskinan. Ini ’seakan-akan’ mengajak publik untuk sepakat bahwa siapapun harus siap mati dalam keadaan terhormat dengan tetap memegang teguh idealisme walau dalam kondisi miskin sekalipun.</p>
<p>Sedangkan film pertama yang berjudul ’Rumah Perkara’, bercerita mengenai seorang lurah bernama Yatna, diperankan oleh Teuku Rifnu Wikana, yang pernah berjanji untuk melindungi warganya. Namun setelah Yatna menjabat, satu persatu warganya terusir dari desanya untuk dijadikan kompleks perumahan. Masalah timbul ketika seorang janda bernama Ella, diperankan oleh Ranggani Puspandya, menolak untuk menyerahkan surat rumahnya.  Berbagai cara ditempuh untuk mengusir Ella, namun gagal, hingga akhirnya rumah Ella dibakar oleh kaki tangan si pengembang. Malangnya, anak kandung Yatna yang biasa main ke rumah Ella pada akhirnya ikut menjadi korban rumah yang terbakar. Dalam menggusur warganya, tidak terlihat satupun warga yang merasa keberatan. Hanya sang janda saja yang tidak setuju. Itupun dibumbui dengan kedekatan hubungan sang lurah dengan janda, walau sang lurah telah memiliki isteri. Secara umum, alur dalam kisah film ini terkesan dipaksakan.</p>
<p>Sedangkan film ketiga ’Selamat Siang Risa!’ bercerita mengenai Woko yang diperankan oleh Tora Sudiro, pegawai gudang yang mengendarai vespa setiap harinya menuju kantor. Woko menolak suap yang ditawarkan oleh Koh Abeng yang menginginkan berasnya disimpan di gudang yang dikepalai oleh Woko. Saat itu semua gudang sudah penuh, hingga tinggal gudang yang dikepalai oleh Woko yang masih kosong. Film ini mengambil setting tahun 1974, saat semua harga barang tinggi dan rakyat hidup dalam keadaan susah. Tapi walau hidup sederhana dengan gaji pas-pasan, dan tahu isterinya, diperankan oleh Dominique Agisca Diyose, bersusah payah mencari uang untuk mengobati anaknya yang sakit serta nasi untuk makan yang tidak mencukupi, Woko tetap berpegang teguh pada pendirian dan kehormatannya. Kisah ini sebenarnya sudah bagus diawal. Mampu menyentuh emosi penonton. Sayangnya, pada bagian akhir film, sepertinya tidak mengena pada keseluruhan isi cerita. Pada bagian ini, Risa, putri Woko yang telah beranjak dewasa tidak memperlihatkan adegan yang menggambarkan secara utuh warisan idealisme orangtuanya. Risa hanya bisa melihat nyinyir seorang polisi yang menerima uang sogokan di jalan raya. Judulnya pun tidak pas. Karena pemeran utama dalam cerita ini sesungguhnya adalah Woko, yang mengalami perang batin, antara menerima sogokan atau mendahulukan biaya berobat putrinya dan membeli beras yang dirasakan kurang.</p>
<p>Film terakhir berjudul ’Psssttt&#8230; Jangan Bilang Siapa-Siapa’ berkisah mengenai tiga sekawan pelajar SMA. Olla, diperankan oleh Alexandra Natasha, Gita diperankan oleh Nasya Abigail, dan temannya, yang diperankan oleh Siska Selvi Dawsen yang memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana seharusnya mengelola uang. Olla selalu melebihkan permintaan uangnya ke orangtuanya, termasuk pembelian buku pelajaran. Tindakan Olla justeru didukung oleh ibunya. Sementara sang ayah, tanpa mencek terlebih dahulu, memberikan apa yang diminta Olla. Ternyata sang ayah ditempat kerjanya juga melakukan praktik korupsi. Cerita ini secara tak langsung, seakan-akan tak hanya membenarkan pemeo ’like father like daughter’, tapi juga ’like mother like daughter’. Kebiasaan orangtuanya yang melakukan korupsi, diikuti juga oleh sang anak.  Ibu, bapak, dan anak, sama rusaknya dengan melakukan korupsi. Sedangkan temannya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, yang membeli kamera setelah menunggu setahun dari hasil tabungannya sendiri, malah tak ada adegan satupun keluarga lainnya yang mendukung tindakan ini. Kisah ini juga menjadi dilema. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran ternyata sama bobroknya. Sang guru dan kepala sekolah ikut terlibat dalam praktik korupsi. Menjadi pertanyaan, bila benteng awal di lingkungan keluarga tidak tertanam nilai-nilai kejujuran, begitupula disekolah, kemana lagi sang murid harus belajar nilai-nilai kejujuran?</p>
<p>Sayangnya, film ini bukan untuk komersil. Rencananya hanya akan diputar diberbagai sekolah dan perguruan tinggi. Tapi biar bagaimanapun, film ini tetap harus diapresiasi. Ditengah miskinnya film-film yang mengangkat tema korupsi, film ini mampu menggugah masyarakat, bahwa korupsi, apapun bentuk dan berapapun jumlahnya, bukanlah tindakan terpuji, dan bagaimanapun caranya, tetap harus dilawan. Sepakat?</p>
<p>*) Sonny Wibisono, penulis buku &#8216;Message of Monday&#8217;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/artikel/kita-versus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ungkap Motif Sponsor Miranda</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/ungkap-motif-sponsor-miranda/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/ungkap-motif-sponsor-miranda/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2012 03:28:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2960</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap motif sponsor atau penyandang dana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 lalu. Penyidik harus mampu melihat motif... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/ungkap-motif-sponsor-miranda/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap motif sponsor atau penyandang dana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 lalu.</p>
<p>Penyidik harus mampu melihat motif untuk menjerat sponsor dengan tindak pidana korupsi. “Namun pada intinya, siapa pun sponsor itu pasti memiliki kepentingan terhadap jabatan Miranda sebagai deputi gubernur senior BI. Nah, dia bisa dikategorikan sebagai penyuap,” ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji di Jakarta kemarin. KPK, Kamis (26/1), menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.</p>
<p>Dia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sejumlah cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999–2004. Sebanyak 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar mengalir kepada anggota DPR berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang dimenangi Miranda. Guru besar Fakultas Ekonomi UI itu dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.</p>
<p>KPK memastikan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti pada Miranda.Lembaga antikorupsi ini berjanji memburu penyandang dana kasus suap itu. Indriyanto Seno Adji mengatakan, individu atau kelompok yang menyediakan dana dalam kasus suap cek pelawat memiliki motif tertentu. Mereka bisa berharap atas keuntungan dari kebijakan yang diterbitkan Miranda selama menjabat sebagai deputi gubernur senior BI.</p>
<p>Dari penelusuran KPK nantinya, juga bisa terungkap hubungan antara sponsor dan Miranda. “Nah inilah yang harus diungkap KPK,”ujarnya. Indriyanto menduga sponsor berharap bisa menempatkan Miranda di kursi deputi gubernur senior BI, lalu mereka dapat berkonspirasi untuk menerbitkan kebijakan atau fasilitas yang menguntungkan. “Tentunya memang ini harus ada timbal balik,”katanya.</p>
<p>Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan,KPK mesti gigih lantaran sulit untuk membuktikan motif penyedia dana suap.Menurutnya,tidak ada jerat hukum bagi penyedia uang dalam kasus suap.Jerat hukum berhenti pada penyuap dan yang disuap.</p>
<p>”Pembuktiannya sulit. Kecuali jika diketahui ada motif tertentu dari si pengusaha atau sipenyedia uang ini untuk jabatan Miranda,”paparnya.Di Indonesia, katanya, masih sangat jarang penyandang dana dijerat hukum. Biasanya penyandang dana adalah pengusaha yang dekat dengan birokrat serta pejabat lembaga negara. ”Karena memang sulit membuktikannya.</p>
<p>Hubungannya antarmanusia, tidak ada hubungan hukumnya,”lanjut Asep. KPK, katanya, harus menemukan ada bukti yang mengarah pada kepentingan si penyedia uang itu apabila Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Asep yakin ada penyedia uang yang mensponsori Miranda. Terlebih Miranda sebagai ekonom diyakini berhubungan erat dengan ekonomi politik perbankan.</p>
<p>Untuk itu penelusuran juga harus menyentuh kebijakan Miranda pada saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.”Apakah ada yang diuntungkan atau apakah Miranda membela kepentingan beberapa pihak,itu bisa mengungkap kasus ini,”ujar Asep. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menduga ada pihak lain yang diuntungkan dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.</p>
<p>Pihak-pihak yang diuntungkan ini tidak tertutup kemungkinan menjadi penyandang dana Miranda. Diduga penyandang dana memiliki kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki BI. “Bayangkan, ini kan BI, bank sentral yang menjadi urat nadi perekonomian Indonesia. Kalau BI ini sudah tercemar, saya nggak bisa bayangkan,” katanya saat jumpa pers bersama di Kantor ICW Jakarta kemarin.</p>
<p>Jamil tidak yakin nantinya Miranda akan buka-bukaan mengenai siapa pihak penyandang dana yang memodalinya menjadi deputi gubernur senior BI. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, KPK bisa memeriksa rekam jejak Miranda saat menjadi deputi gubernur senior BI sejak 2004. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki juga merasa ragu apakah Miranda sendiri nantinya akan mengungkap pihak penyandang dana.</p>
<p>”Saya tidak yakin Miranda akan menyebut sponsornya ini,” katanya. Peneliti ICW Donal Fariz menyarankan agar KPK kreatif melacak siapa pihak yang menjadi sponsor pemberian cek perjalanan ke anggota DPR untuk memilih Miranda. “Kalau nantinya Miranda tidak mau mengungkap pihak penyandang dana,KPK harus kreatif mengusutnya,”kata dia.</p>
<p>Menurut Donald, KPK jangan berhenti pada penetapan status tersangka Miranda, tetapi juga mengejar siapa pihak- pihak yang menjadi sponsor Miranda.“KPK harus kejar penyandang dananya,” tambah dia. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengaku tidak yakin Miranda bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya sebagai deputi gubernur senior BI. Dia menyarankan kepada KPK agar fokus pada penelusuran penyandang dana.</p>
<p>Caranya KPK perlu menelusuri transaksi awal sejak pembelian cek pelawat sebelum pemenangan Miranda. Di tempat terpisah,Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pihaknya belum akan memeriksa Miranda sebagai tersangka dalam waktu dekat.“Belum bicara ke situ dulu.Nanti saya cek ke penyidik,”kata Bambang.</p>
<p>Bambang juga belum bersedia mengungkapkan strategi apa yang digunakan untuk mengungkap siapa pihak di balik Miranda. Hanya saja jika ada alat bukti yang menunjukkan pihak-pihak lain ikut terlibat, KPK akan menindaknya. “Belum saatnya kita membuka semua strategi,”katanya. krisiandi sacawisastra/ nurul huda</p>
<p>Sumber: www.seputar-indonesia.com &#8211; Saturday, 28 January 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/ungkap-motif-sponsor-miranda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cari Sponsor Miranda, Telusuri Kerjanya di BI</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/berita/cari-sponsor-miranda-telusuri-kerjanya-di-bi/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/berita/cari-sponsor-miranda-telusuri-kerjanya-di-bi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 10:47:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=2966</guid>
		<description><![CDATA[VIVAnews &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap penyandang dana dalam kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri kemungkinan besar tak... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/berita/cari-sponsor-miranda-telusuri-kerjanya-di-bi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>VIVAnews &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap penyandang dana dalam kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri kemungkinan besar tak akan menyebutkan siapa pemberi dana sebesar Rp24 miliar untuk menyuap anggota parlemen itu.</p>
<p>&#8220;Saya tidak yakin Miranda akan menyebut sponsornya ini,&#8221; kata aktivis Transparency International Indonesia, Teten Masduki di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2012.</p>
<p>Sementara itu, aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok mengatakan untuk mengantisipasi kemungkinan itu, KPK dapat memeriksa rekam jejak Miranda saat menjadi Deputi Gibernur Senior Bank Indonesia sejak tahun 2004.</p>
<p>&#8220;Bisa dilihat kinerjanya bagaimana. Apakah ada yang mencurigakan. Di sini jelas ada penghapusan risalah dari kasus sebenarnya. Kita kan sudah tau banyak kejanggalan-kejanggalan sebelumnya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengatakan, pihak sponsor ini sudah dipastikan adalah orang-orang yang memiliki kepentingan dengan Bank Indonesia. Menurut dia, dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior, maka pihak-pihak yang menjadi sponsor ini bisa mengontrol yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia.</p>
<p>&#8220;Ada potensi memberikan informasi dari dalam terkait kegiatan Bank Indonesia kepada bank-bank bermasalah,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, kasus suap ini bukanlah kasus suap biasa. &#8220;Tapi berkaitan dengan satu, yaitu proses pembajakan, proses demokratis yang bertujuan untuk membeli sebuah otoritas atau kemenangan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Yunarto mengatakan, dalam kasus ini, ada kebijakan yang bersumber dari atas. Misalnya, para anggota fraks diminta untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur oleh Ketua Umumnya.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini ada kebijakan yang terpisah, ada perintah dari atas untuk memilih dengan cara suap. Dan tidak ada anggota-anggota yang berani melawan, karena diancam oleh ketua (umum),&#8221; kata dia. &#8220;Bukan tidak mungkin, kalau mau melakukan penyelenggara negara hanya melakukan lobi dengan ketua umum fraksi,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Miranda Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.</p>
<p>sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Ia sendiri sudah membantah tudingan pembagian cek pelawat itu. “Saya tidak pernah menjanjikan untuk memberi uang atau apa pun kepada siapa pun sebelum atau setelah pemilihan. Saya patut menjadi DGS tanpa berbuat demikian,” kata Miranda 26 Oktober 2010, usai diperiksa KPK. (sj)</p>
<p>Sumber: www.vivanews.com &#8211; Jum&#8217;at, 27 Januari 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/berita/cari-sponsor-miranda-telusuri-kerjanya-di-bi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

