<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masyarakat Transparansi Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.transparansi.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.transparansi.or.id</link>
	<description>Masyarakat Transparansi Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 May 2013 10:27:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Ini Dia, Daftar Anggota Dewan Pembolos!</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/ini-dia-anggota-dewan-pembolos/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/ini-dia-anggota-dewan-pembolos/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 09:15:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3790</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Badan Kehormatan DPR akhirnya membuka ke publik mengenai kehadiran anggota dewan sepanjang tahun 2012. Keputusan ini diambil, setelah BK menerima kritikan dan desakn publik yang menuntut transparansi... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/ini-dia-anggota-dewan-pembolos/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/dpr-mpr-300x2331.png"><img class="alignleft size-full wp-image-3800" alt="dpr-mpr-300x233" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/dpr-mpr-300x2331.png" width="300" height="233" /></a>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Badan Kehormatan DPR akhirnya membuka ke publik mengenai kehadiran anggota dewan sepanjang tahun 2012. Keputusan ini diambil, setelah BK menerima kritikan dan desakn publik yang menuntut transparansi kinerja para wakil rakyat yang sebagian besar akan kembali maju sebagai calon anggota legislatif  pada tahun 2014 mendatang.</p>
<p>Berikut daftar anggota dewan yang memiliki tingkat kehadiran di bawah 50 persen dalam rapat-rapat paripurna.</p>
<p>Partai Keadilan Sejahtera<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Anis Matta 20 persen<br />
2. Luthfi Hasan Ishaaq 40 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Anis Matta 40 persen<br />
2. Mahfudz Siddiq 30 persen<br />
3. Nurhasan Zaidi 30 persen<br />
4. Nabiel Al Musawa 40 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Anis Matta 44 persen<br />
2. Chairul Anwar 22 persen<br />
3. Kemal Aziz Stamboel 44 persen<br />
4. Luthfi Hasan Ishaaq 22 persen<br />
5. Aboe Bakar 44 persen<br />
6. Akbar Zulfakar 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Muhammad Idris Luthfi 25 persen<br />
2. Ma&#8217;mur Hasanuddin 25 persen<br />
3. Nurhasan Zaidi 25 persen<br />
4. Luthfi Hasan Ishaaq 25 persen<br />
5. H. Rofi Munawar 0 persen<br />
6. Nabiel Al Musawa 25 persen<br />
7. Fahri Hamzah 0 persen</p>
<p>Partai Demokrat<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. As&#8217;ad Syam 10 persen<br />
2. Jefirstson R. Riwu Kore 40 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Marzuki Alie 20 persen<br />
2. Mirwan Amir 30 persen<br />
3. Syofwatillah Mohzaib 20 persen<br />
4. Milton Pakpahan 40 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Marzuki Alie 44 persen<br />
2. Nova Iriansyah 44 persen<br />
3. Mirwan Amir 44 persen<br />
4. Dalimi Abdullah DT Indokayo 11 persen<br />
5. Efi Susilowati 44 persen<br />
6. KH. Yunus Roichan 44 persen<br />
7. Achmad Syafi&#8217;I 33 persen<br />
8. A. Reza Ali 44 persen<br />
9. Ahnad Nizar Shihab 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Sutan Bhatoegana 25 persen<br />
2. Jafar Nainggolan 25 persen<br />
3. Darizal Basir 25 persen<br />
4. Zulkifli Anwar 25 persen<br />
5. Tri Yulianto 25 persen<br />
6. Herman Khaeron 25 persen<br />
7. Subyakto 25 persen<br />
9. Rosyid Hidayat 25 persen<br />
10. I Wayan Sugiana 25 persen<br />
11. Yusran Aspar 25 persen<br />
12. A Reza Ali 25 persen</p>
<p>PDI Perjuangan<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Pramono Anung 40 persen<br />
2. Taufiq Kiemas 0 persen<br />
3. Panda Nababan 0 persen<br />
4. Soewarno 0 persen<br />
5. Sugianto 40 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Pramono Anung 20 persen<br />
2. Arif Budimanta 40 persen<br />
3. Helmy Fauzi 30 persen<br />
4. Syarif Bastaman 10 persen<br />
5. Imam Suroso 40 persen<br />
6. Rukmini Buchori 40 persen<br />
7. Nursuhud 40 persen<br />
8. Soewarno 10 persen<br />
9. Karolin Margareth Natasa 40 persen<br />
10. Asdi Narang 40 persen<br />
11. Rachmat Hidayat 40 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Pramono anung 44 persen<br />
2. Taufiq kiemas 11 persen<br />
3. Irmadi lubis 33 persen<br />
4. Sukur nababan 11 persen<br />
5. Syarif bastaman 33 persen<br />
6. Puan maharani 33 persen<br />
7. Nusyirwan Soejono 33 persen<br />
8. Inna Ammania 44 persen<br />
9. Guruh Soekarnoputra 22 persen<br />
10. Nyoman Dhamantra 44 persen<br />
11. Sugianto 22 persen<br />
12. Rachmat Hidayat 33 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Taufiq Kiemas 0 persen<br />
2. Ian siagian 25 persen<br />
3. Erwin Moeslimin Singajuru 25 persen 4. Sudin 25 persen<br />
5. Ismayatun 25 persen<br />
6. Irvansyah 25 persen<br />
7. Rieke Dyah Pithaloka 0 persen<br />
8. Arif Budimanta 25 persen<br />
9. Sukur nababan 25 persen<br />
10. Syarif Bastaman 0 persen<br />
11. Daryatmo Mardiyanto 25 persen<br />
12. Puan maharani 25 persen<br />
13. Guruh Soekrnoputra 25 persen<br />
14. Nursuhud 25 persen<br />
15. I Made Urip 25 persen<br />
16. I Gusti Agung Rai Wijaya 25 persen<br />
17. Rachmat Hidayat 25 persen<br />
18. Vanda Sarundajang 25 persen</p>
<p>Partai Golkar<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Hajriyanto Y Thohari 30 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Priyo budi santoso 10 persen<br />
2. Hajriyanto Y Thohari 10 persen<br />
3. Nasruddin 40 persen<br />
4. Hayani Isman 40 persen<br />
5. Gde Sumarjaya Linggih 40 persen<br />
6. Setya Novanto 40 persen<br />
7. Irene Manibuy 30 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Priyo Budi Santoso 20 persen<br />
2. Hajriyanto Y Thohari 22 persen<br />
3. Zulkarnaen Djabar 0 persen<br />
4. Nusron Wahid 44 persen<br />
5. Ryani Soedirman 22 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Hajriyanto Y Thohari 25 persen<br />
2. Chairuman Harahap 0 persen<br />
3. Poempida Hidayatulloh 25 persen<br />
4. Azwie Dainy Tara 25 persen<br />
5. Adi Sukemi 25 persen<br />
6. Harry Azhar Azis 25 persen<br />
7. Tantowi Yahya 25 persen<br />
8. Zulkarnaen Djabar 25 persen<br />
9. Tetty Kadi Bawono 25 persen<br />
10. Zainudin Amali 25 persen<br />
11. Markum Singodimejo 25 persen<br />
12. Gusti Iskandar SA 25 persen<br />
13. Edison betaubun 25 persen<br />
14. Yorrys Raweyai 25 persen<br />
15. Robert Joppy Kardinal 25 persen</p>
<p>Partai Amanat Nasional<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Taufik Kurniawan 40 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Taufik Kurniawan 10 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Taufik Kurniawan 33 persen<br />
2. H. Fauzan Syai&#8217;e 44 persen<br />
3. Andi Anzhar Cakra Wijaya 44 persen<br />
4. Mardiana Indraswati 22 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Ibrahim Sakty Batubara 25 persen<br />
2. Alimin Abdullah 25 persen<br />
3. Viva Yoga Mauladi 25 persen<br />
4. Sukiman 25 persen<br />
5. Muhammad Syafrudin 25 persen<br />
6. Taufan Tiro 25 persen<br />
7. Yasti Soepredjo Mokoagow 25 persen<br />
8. Jamaluddin Jafar 25 persen</p>
<p>Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Chusnunia Chalim 44 persen<br />
2. Gitalis Dwinatarina 11 persen<br />
3. Alamuddin Dimyati Rois 22 persen<br />
4. Ach. Fadil Muzakki Syah 11 persen<br />
5. Anna Muawannah 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Gitalis Dwinatarina 25 persen<br />
2. Alamuddin Dimyati Rois 25 persen<br />
3. Ach. Fadil Muzakki Syah 25 persen<br />
4. Ibnu Multazam 25 persen<br />
5. Mirati Dewaningsih 25 persen<br />
6. Peggi Patricia Pattipi 25 persen</p>
<p>Partai Persatuan Pembangunan (PPP)<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Lukman Hakim Saifudin 30 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Lukman Hakim Saifudin 11 persen<br />
2. Irgan Chairul Mahfiz 44 persen<br />
3. Reni Marlinawati 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Wan Abu Bakar 25 persen<br />
2. Achmad Farial 25 persen<br />
3. Wardatul Asriah 25 persen<br />
4. Endang Sukandar 25 persen<br />
5. Asep Ahmad Maoshul Affandy 25 persen<br />
6. M Romahurmuzy 25 persen<br />
7. Syaifullah Tamliha 25 persen<br />
8. Nanang Sulaeman 25 persen<br />
9. Tommy Adrian Firman 25 persen</p>
<p>Partai Gerindra<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
1. Widjono Hardjanto 0 persen<br />
2. Desmond 20 persen</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. Nur Iswanto 40 persen<br />
2. Widjono Hardjanto 0 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. H. Mulyadi 22 persen<br />
2. Abdul Wachid 44 persen<br />
3. Sumarjati Arjoso 44 persen<br />
4. Dohir Farisi 33 persen<br />
5. Desmon Junaidi (Hadir) 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Puti Sari 25 persen<br />
2. Abdul Wachid 25 persen</p>
<p>Partai Hanura<br />
Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)<br />
Kosong (tidak ada yang di bawah 50 persen)</p>
<p>Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)<br />
1. M. Ali Kastella 40 persen</p>
<p>Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)<br />
1. Erik Satya wardana 44 persen</p>
<p>Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)<br />
1. Erik Satya Wardana 44 persen</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/ini-dia-anggota-dewan-pembolos/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/legislator-polri-dan-jenderal-polisi/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/legislator-polri-dan-jenderal-polisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 07:51:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3780</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Amien Sunaryadi Dimuat di: Kompas &#8211; Selasa, 14 Mei 2013 KOMPAS.com &#8211; Beberapa waktu lalu, ada dua berita yang menarik. Pertama, mulai disidangkannya perkara korupsi Djoko Susilo. Kedua, gagalnya... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/legislator-polri-dan-jenderal-polisi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Amien Sunaryadi<br />
Dimuat di: Kompas &#8211; Selasa, 14 Mei 2013</p>
<p>KOMPAS.com &#8211; Beberapa waktu lalu, ada dua berita yang menarik. Pertama, mulai disidangkannya perkara korupsi Djoko Susilo. Kedua, gagalnya pelaksanaan eksekusi putusan perkara korupsi dengan terpidana Susno Duadji. Kedua jenderal itu sebelumnya adalah jenderal hebat di jajaran Polri.</p>
<p>Menyimak dakwaan penuntut umum KPK terhadap Djoko Susilo menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh level jenderal. Membandingkan penyidikan KPK dan penyidikan Bareskrim (Polri) terhadap kasus yang sama tersebut, simulator SIM, terdapat isu yang menarik. Terlihat bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah diarahkan untuk tidak menemukan pelaku korupsi yang sebenarnya.</p>
<p>Mengingat para penyidik kunci dari Bareskrim yang melakukan penyidikan tersebut adalah para mantan penyidik KPK, besar kemungkinan arahan penyidikan berasal dari pimpinan para penyidik tersebut, yang tentu saja berlevel jenderal. Ini merupakan petunjuk adanya obstruction of justice—tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum—setidaknya diketahui oleh level jenderal.</p>
<p>Pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji telah gagal dilaksanakan eksekutor dari kejaksaan. Kita masih ingat bahwa penyidikan terhadap Susno dulu dilakukan Bareskrim. Artinya, kegagalan eksekusi tersebut juga merupakan bentuk kegagalan penuntasan hasil kerja Bareskrim.</p>
<p>Pernyataan Firdaus Dewilmar selaku koordinator tim eksekutor kejaksaan bahwa upaya mengeksekusi Susno bukan gagal, melainkan digagalkan, merupakan petunjuk adanya obstruction of justice yang dilakukan Polri di tingkat Polda Jawa Barat. Ini pun setidaknya diketahui oleh level jenderal.</p>
<p>Kedua isu tersebut, pengarahan penyidikan dan penggagalan eksekusi, adalah dua isu krusial sebagai obstruction of justice.</p>
<p>Polri yang hebat</p>
<p>Pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian berhasil mendudukkan Polri dan TNI sebagai dua institusi yang terpisah dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, telah berhasil dilakukan dengan baik. Tentu hal itu juga dimaksudkan agar kedua institusi tersebut menghasilkan kinerja yang maksimal untuk kepuasan rakyat.</p>
<p>Dengan melihat kedua isu obstruction of justice yang secara gamblang terlihat berkat kebebasan pers tersebut, perlu dilihat kemungkinan penyebab kedua isu tersebut terjadi. Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada institusi Polri agar para jenderal Polri lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.</p>
<p>Pengarahan penyidikan secara tak tepat kemungkinan diakibatkan adanya konflik kepentingan. Guna menjaga agar konflik kepentingan seperti ini tidak merugikan nama baik Polri, ada baiknya—ke depan—Polri tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini juga agar Polri bisa lebih berfokus meningkatkan kualitas penyidikan terhadap berbagai jenis tindak pidana lain. Kelebih-fokusan ini akan menghasilkan kualitas kinerja Polri menjadi lebih baik sehingga persepsi publik terhadap Polri juga akan jadi lebih baik. Kita semua ingin memiliki Polri yang hebat.</p>
<p>Mungkin para jenderal Polri juga terlalu banyak terbebani berbagai macam tugas sehingga tugas utama di area fungsi ”perpolisian” kurang terjaga kualitasnya. Penggagalan proses eksekusi merupakan bentuk negatif fungsi ”perpolisian”. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya, ke depan, tugas-tugas Polri yang tak merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian” dipisahkan dari Polri. Ini juga bisa dipandang sebagai kelanjutan dari langkah pemisahan Polri dari ABRI yang dulu sudah berhasil dilakukan. Tugas berat Polri yang bukan merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian”, salah satunya, adalah urusan STNK dan SIM. Karena itu, perlu dipikirkan ulang agar urusan STNK dan SIM ini dikeluarkan dari Polri agar para jenderal Polri lebih fokus dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.</p>
<p>Legislator</p>
<p>Fakta di lapangan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi Polri harus selalu jadi obyek utama yang diawasi para legislator di negara ini, khususnya anggota Komisi III DPR. Para legislator kiranya perlu melakukan penyesuaian undang- undang (UU) yang mengatur tugas dan tanggung jawab Polri.</p>
<p>Dengan mengamati dua isu obstruction of justice di atas, sudah waktunya para legislator membuat aturan dalam bentuk UU agar Polri tak lagi melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan tidak lagi menangani urusan STNK dan SIM. Dengan mengurangi beban tugas dan tanggung jawab Polri tersebut, bukankah itu berarti para legislator selalu menjaga agar institusi Polri tetap dinamis dan secara efektif dapat menghasilkan kinerja maksimal untuk kepuasan rakyat Indonesia.</p>
<p>Amien Sunaryadi Mantan Wakil Ketua KPK; Perancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional 1999 BPKP</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/legislator-polri-dan-jenderal-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengumuman Penerimaan calon Hakim Agung Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap V</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-penerimaan-calon-hakim-agung-ad-hoc-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-tahap-v/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-penerimaan-calon-hakim-agung-ad-hoc-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-tahap-v/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 05:37:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3772</guid>
		<description><![CDATA[Dalam situsnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka penerimaan calon Hakim Agung Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap V. Selengkapnya: PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AD... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-penerimaan-calon-hakim-agung-ad-hoc-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-tahap-v/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/ma.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-3778" alt="ma" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/ma-300x173.jpg" width="300" height="173" /></a>Dalam situsnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka penerimaan calon Hakim Agung Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap V. Selengkapnya:</p>
<p style="text-align: left;">PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP V TAHUN 2013</p>
<p style="text-align: left;">PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP V<br />
NOMOR: 6/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2013</p>
<p>Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa<br />
terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratan<br />
sebagai berikut :<br />
1. Warga Negara Republik Indonesia;<br />
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;<br />
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi,<br />
Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak)sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;<br />
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;<br />
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;<br />
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;<br />
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;<br />
9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;<br />
10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;<br />
11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;<br />
12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;<br />
13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;<br />
14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;<br />
15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.</p>
<p>Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :<br />
a. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;<br />
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;<br />
c. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;<br />
d. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;<br />
e. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;<br />
f. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;<br />
g. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.6000,00;<br />
h. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00;<br />
i. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,00;<br />
j. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;<br />
k. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh<br />
Panitia di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00;<br />
l. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;<br />
m. Fotokopi KTP;<br />
n. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;<br />
o. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum;<br />
p. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan.</p>
<p>Catatan :<br />
1. Peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap sebelumnya tetap melengkapi semua persyaratan yang baru seperti tersebut di atas (huruf a s/d o).<br />
2. Seluruh persyaratan administrasi dimasukkan dalam amplop tertutup warna cokelat polos diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi yang<br />
bersangkutan dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada Amplop Surat.<br />
 Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Pertama) : kode PN<br />
 Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Banding) : kode PT<br />
Lamaran sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 13 Juni 2013.<br />
3. Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan pada website Mahkamah Agung<br />
www.mahkamahagung.go.id, www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, www.bawas.mahkamahagung.go.id, www.badilum.info, www.badilag.net<br />
dan www.ditjenmiltun.com mulai tanggal 27 Juni 2013.<br />
4. Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.</p>
<p>Jakarta, 13 Mei 2013<br />
Panitia Seleksi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-penerimaan-calon-hakim-agung-ad-hoc-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-tingkat-pertama-dan-tingkat-banding-tahap-v/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapolri Akan Cek Polisi Papua yang Diduga Punya Rekening Ratusan Miliar</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kapolri-akan-cek-polisi-papua-yang-diduga-punya-rekening-ratusan-miliar/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kapolri-akan-cek-polisi-papua-yang-diduga-punya-rekening-ratusan-miliar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 May 2013 05:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3786</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Seorang anggota Kepolisian Daerah Papua berpangkat ajun inspektur satu (Aiptu) berinisial LS diduga memiliki rekening bernilai ratusan miliar rupiah. Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo ketika ditanyakan... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/kapolri-akan-cek-polisi-papua-yang-diduga-punya-rekening-ratusan-miliar/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Seorang anggota Kepolisian Daerah Papua berpangkat ajun inspektur satu (Aiptu) berinisial LS diduga memiliki rekening bernilai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo ketika ditanyakan soal rekening gendut tersebut mengatakan akan mengecek dahulu informasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Nanti akan saya cek ya. Intinya begini, hal-hal seperti ini harus dicek. Itu baru analisiskan,&#8221; kata Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/5/2013).</p>
<p>&#8220;Perlu ada bukti-bukti lain. Kalau terbukti harus dihukum,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>LS saat ini bertugas di Polres Sorong. Data PPATK menyebutkan transaksi di rekening LS itu mencapai triliunan rupiah. Tim khusus dari Mabes Polri sendiri sudah berada di Papua untuk membantu Polda Papua. Tim masih melakukan pelacakan atas aset-aset milik Aiptu LS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kapolri-akan-cek-polisi-papua-yang-diduga-punya-rekening-ratusan-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Muhammad Nazaruddin Dipindahkan ke LP Sukamiskin</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/muhammad-nazaruddin-dipindahkan-ke-lp-sukamiskin/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/muhammad-nazaruddin-dipindahkan-ke-lp-sukamiskin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 May 2013 08:09:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3782</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Muhammad Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Hal itu ditegaskan oleh Menkum HAM... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/muhammad-nazaruddin-dipindahkan-ke-lp-sukamiskin/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Muhammad Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.</p>
<p>Hal itu ditegaskan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin yang mengatakan bahwa Nazaruddin telah tiba di Sukamiskin pada dini hari tadi.</p>
<p>Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011. Nazaruddin diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.</p>
<p>Nazaruddin diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/muhammad-nazaruddin-dipindahkan-ke-lp-sukamiskin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2013 &#8211; 2018</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-anggota-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-periode-2013-2018/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-anggota-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-periode-2013-2018/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 07:29:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3757</guid>
		<description><![CDATA[Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2013 &#8211; 2018 Klik file dalam bentuk PDF]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/lpsk-resize.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-3763" alt="lpsk-resize" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/lpsk-resize-300x128.jpg" width="300" height="128" /></a>Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2013 &#8211; 2018</p>
<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/Administrasi_LPSK-2013.pdf">Klik file dalam bentuk PDF</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-anggota-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-periode-2013-2018/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Susno Duadji Menyerahkan Diri!</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/susno-duadji-menyerahkan-diri/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/susno-duadji-menyerahkan-diri/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 03:35:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3749</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013) pagi ini, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/susno-duadji-menyerahkan-diri/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/susno_duadji.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-3751" alt="susno_duadji" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/05/susno_duadji.jpg" width="247" height="210" /></a>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013) pagi ini, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri pada Kamis (3/5/2013) malam. Dengan penyerahan ini, kejaksaan menyatakan bahwa proses eksekusi telah selesai. Basrief melanjutkan, Susno kini berada di LP Cibinong, Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, ingin saya sampaikan bahwa proses eksekusi selesai, dan Pak Susno berada di LP Cibinong,&#8221; kata Basrief Arief.</p>
<p>Dalam jumpa pers ini, Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Dharmono, Jamintel Adjat Sudrajat, Jampidsus Andhi Nirwanto, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Didiek Darmanto.</p>
<p>Untuk meyakinkan publik bahwa Susno telah menyerahkan diri, Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan dua foto Susno. Dalam foto tersebut terlihat Susno mengenakan kemeja sedang menulis sesuatu di atas kertas saat menandatangani berkas-berkas administrasi.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, ingin saya sampaikan bahwa proses eksekusi selesai, dan Pak Susno berada di LP Cibinong,&#8221; kata Basrief.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/susno-duadji-menyerahkan-diri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejagung Mendalami Kemungkinan Mempidanakan Pihak-Pihak yang Menghalangi Eksekusi Susno</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kejagung-mendalami-kemungkinan-mempidanakan-pihak-pihak-yang-menghalangi-eksekusi-susno/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kejagung-mendalami-kemungkinan-mempidanakan-pihak-pihak-yang-menghalangi-eksekusi-susno/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 May 2013 11:39:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3740</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi eksekusi pada Susno Duadji. Kejagung akan melihat apakah ada unsur pidana yang terpenuhi. &#8220;Kalau memenuhi syarat-syarat... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/05/kejagung-mendalami-kemungkinan-mempidanakan-pihak-pihak-yang-menghalangi-eksekusi-susno/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi eksekusi pada Susno Duadji. Kejagung akan melihat apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja. Tapi nanti kan belum dievaluasi. Semua dievaluasi,&#8221; jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jakarta, Rabu (1/5/2013).</p>
<p>Terpidana korupsi Susno Duadji, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai buronan. Saat ini tim Kejagung dengan dibantu Kepolisian masih melakukan pelacakan posisi Susno. Darmono mengaku belum mengetahui posisi terakhir mantan Kabareskrim itu.</p>
<p>Susno seharusnya menjalani eksekusi putusan penjara 3,5 tahun. Tapi secara mengejutkan melalui media sosial youtube, Susno tiba-tiba muncul, dan mengatakan bahwa tak ada perintah penahanan di dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Susno dipidana atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2008. Pada pekan lalu Susno nyaris dieksekusi oleh Kejaksaan di kediamannya di Bandung, tapi eksekusi akhir gagal. Jaksa menyebut ada perlindungan dari Polda Jabar.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/05/kejagung-mendalami-kemungkinan-mempidanakan-pihak-pihak-yang-menghalangi-eksekusi-susno/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghasilan Luthfi Diusut KPK</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/04/penghasilan-luthfi-diusut-kpk/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/04/penghasilan-luthfi-diusut-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2013 11:23:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3735</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, transparansi.or.id &#8211; KPK melalui penyidiknya akan menelusuri penghasilan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Penelusuran itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas kasus dugaan tindak... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/04/penghasilan-luthfi-diusut-kpk/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, transparansi.or.id &#8211; KPK melalui penyidiknya akan menelusuri penghasilan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Penelusuran itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Hal ini disampaikan Sekjen DPR Winantuningtyastiti setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan TPPU dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) LHI, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).</p>
<p>Usai pemeriksaan, Winantuningtyastiti menjelaskan mengenai gaji pokok, tunjangan, serta honorariumnya apa saja yang diterima oleh Luthfi. Winantuningtyastiti menyebutkan, sebagai anggota Dewan, gaji pokok Luthfi setiap bulan sebesar Rp 4,2 juta. Tunjangan yang diterima Luthfi beragam, seperti tunjangan istri, anak, dan kehormatan.</p>
<p>“Keseluruhan yang diterima Luthfi sekitar 60 juta (per bulan), termasuk tunjangan. Semua penghasilan yang diperoleh beliau saat menjadi anggota DPR dua periode ditanyakan penyidik. Sudah saya jelaskan di situ semua,” lanjut<br />
Winantuningtyastiti. Winantuningtyastiti juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/04/penghasilan-luthfi-diusut-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menilik Calon Wakil Rakyat - Oleh: Sonny Wibisono *</title>
		<link>http://www.transparansi.or.id/2013/04/menilik-calon-wakil-rakyat/</link>
		<comments>http://www.transparansi.or.id/2013/04/menilik-calon-wakil-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2013 10:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.transparansi.or.id/?p=3744</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Sonny Wibisono * transparansi.or.id &#8211; Senin, 29 April 2012 Masyarakat nampaknya bakal dikecewakan lagi terhadap calon wakil rakyat di Senayan pada Pemilu 2014 mendatang. Sebagian besar calon wakil rakyat... <a class="meta-more" href="http://www.transparansi.or.id/2013/04/menilik-calon-wakil-rakyat/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/04/dpr-mpr.png"><img class="alignleft size-full wp-image-3755" alt="dpr-mpr" src="http://www.transparansi.or.id/wp-content/uploads/2013/04/dpr-mpr.png" width="367" height="286" /></a>Oleh: Sonny Wibisono *<br />
transparansi.or.id &#8211; Senin, 29 April 2012</p>
<p>Masyarakat nampaknya bakal dikecewakan lagi terhadap calon wakil rakyat di Senayan pada Pemilu 2014 mendatang. Sebagian besar calon wakil rakyat berisi muka-muka lama. Kinerja anggota dewan periode 2009-2014 dinilai beberapa pihak jauh dari memuaskan. PSHK mencatat bahwa pada 2012, DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan 30 RUU menjadi UU. Sedangkan jumlah target UU yang disahkan pada 2012 adalah 69 UU, sehingga ada selisih sebanyak 39 UU yang tidak terealisasikan. UU yang dihasilkan kurang dari setengah target yang diharapkan. Itu pun dengan catatan, sebagian undang-undang yang dihasilkan tersebut digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam judicial review.</p>
<p>KPU pada pertengahan akhir April ini menerima Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai politik peserta pemilu 2014. KPU secara resmi telah menutup pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) pada pukul 16.00 WIB, Senin, 22 April 2012. KPU menerima total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh 12 partai politik sebanyak 6.576 orang. Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang. Dari 12 partai politik tersebut, 8 partai mengajukan bakal calon 560 orang atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. 4 partai lain mengajukan bakal calon kurang dari 560 orang atau tidak memanfaatkan 100 persen jumlah kursi yang tersedia. Dari daftar yang diterima KPU tersebut, hampir 90 persen calon wakil rakyat adalah anggota dewan periode sebelumnya.</p>
<p>Selain kinerja yang buruk, wajah baru yang ditampilkan juga jauh dari menjanjikan. Partai masih mengandalkan popularitas calon dalam mendongkrak suara daripada kualitas yang disodorkan. Dalam DCS terlihat partai masih doyan mengusung tokoh dan seleb. Mulai dari penyanyi dangdut hingga pemain sinetron, mulai dari pelawak hingga aktris film. Bak iklan permen, semuanya ada, tinggal pilih. Sayangnya, pemilih tidak disuguhi calon-calon berkualitas. Bila menilik kualitas, mereka sejatinya tak layak pilih. Lantas bila sudah begitu, apakah pemilih berhak untuk Golput? Tidak memilih pun adalah merupakan suatu pilihan. Jika tak ada kader bermutu, pemilih berhak untuk tidak memilih satupun.</p>
<p>Selain tak berkualitas, beberapa partai mendaftarkan calon-calon yang bermasalah dalam hukum. Bagaimana bisa pemilih mempercayai mereka duduk di kursi senayan mewakili suara mereka, jika legitimasi moral mereka rendah. ICW mencatat, sebagian dari mereka tersangkut kasus korupsi. Ada 977 anggota DPR/DPRD terlibat kasus korupsi dalam rentang 2002-2014. Ini sungguh memprihatinkan.</p>
<p>Menurut UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, kandidat bermasalah memang tidak melanggar hukum, sejauh tidak menjalani hukuman atau dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bahkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD membolehkan bekas narapidana mendaftar secagai calon. Walau secara hukum mereka tidak melanggar, tetapi legitimasi moral mereka jelas jauh dipertanyakan. Patut disayangkan jika parpol getol menyodorkan calon-calon dengan kualitas seperti ini. Apalagi bila majunya mereka dilandasi besaran setoran ke partai.</p>
<p>Partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengubah DCS. Karena calon yang diajukan semua bersifat sementara. Partai politik harus lebih bisa memilah dan memilih mana calon yang yang layak ditawarkan ke pemilih. Kesempatan ini harus diambil dengan sebaik mungkin. Demi Indonesia yang lebih baik.</p>
<p>* peneliti senior di MTI</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.transparansi.or.id/2013/04/menilik-calon-wakil-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
