Kejagung Jangan Lindungi Jaksa Pemeras

Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung sebaiknya dan seharusnya jangan melindungi Jaksa yang melakukan pemerasan. Hal ini terkait adanya laporan sekitar 70 kepala daerah kepada Komisi III DPR yang mengaku dijadikan “mesin ATM” oleh oknum jaksa di daerah.

Nyatanya pihak Kejaksaan Agung belum juga menindaklanjuti pelaporan tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy berkilah bahwa para kepala daerah tersebut sengaja mengadu ke DPR karena takut diperiksa kasusnya oleh pihak kejaksaan.

Dia juga menyangkal bila jajarannya di daerah melakukan pemerasan terhadap kepala daerah seperti yang diadukan kepala daerah ke DPR. “Tidak mungkin anak buah saya melakukan hal seperti itu. Tuduhan itu sangat mustahil. Saat ini pengawasan melekat terus kita intensifkan hingga ke tingkat bawah. Mungkin ada satu-dua oknum tapi itu pun tidak sampai memeras. Tidak mungkin berani jaksa-jaksa daerah melakukan itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok menyayangkan sikap Marwan tersebut. Menurutnya, kejaksaan seharusnya tidak memberi kesan melindungi jaksa-jaksa di daerah yang diduga memeras kepala daerah.

Jamil menilai pelaporan kepala daerah tersebut seharusnya dijadikan masukan berharga bagi pihak kejaksaan untuk meningkatkan integritas personilnya di daerah. “Saya menyesalkan sikap Jamwas jika demikian. Respon Jamwas mengecewakan publik dan salah total,” tegasnya, Senin (16/5).

Sumber: Suara Merdeka CyberNews – Senin, 16 Mei 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*