SBY Terbelenggu Kata Intervensi untuk Selesaikan Kisruh KPK-Polri

Jakarta Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menilai kisruh KPK-Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi simulator SIM akan mencapai titk terang jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut turun tangan. Turun tangan SBY yang dimaksud bukan pada masalah intervensi, tapi pada pemberian instruksi yang jelas kepada Kapolri.

“Presiden terlalu khawatir dengan kata intervensi, padahal intervensi dan instruksi kan lain,” kata Erry di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2012).

Intervensi menurut Erry adalah mencampuri keputusan dalam penegakan hukum yang bisa menyebabkan tidak adilnya keputusan.

“Kalau instruksi untuk korelasi, untuk mematuhi undang-undang. Kepada anak buah mematuhi undang-undang itu kewajiban pemimpin untuk menyampaikan,” terangnya.

Saling rebut kasus simulator ini hanya akan dapat diselesaikan dengan cara Kapolri harus legowo atas nama undang-undang untuk mempersilakan KPK memeriksa kasus itu.

“Untuk kapolri juga bagus karena akan menunjukkan independensi. Silahkan orang luar memeriksa itu kan lebih bagus buat Polri,” paparnya.

Mengenai sikap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman yang turun langsung menangani kasus simulator SIM, Erry menilai sebaiknya Kabareskrim menyerahkan penanganannya ke salah satu satuan tugas Bareskrim.

“Jadi kita semua menganggap hal ini terlalu penting kecuali ada kepentingan yang ingin dilindungi,” imbuhnya.

Pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun disebut oleh Erry sebagai tindakan yang terlalu jauh. Karena amanat undang-undang sudah sangat jelas menegaskan siapa yang harus mengusut kasus ini.

Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima orang tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain tiga nama tersebut yang ‘tersangka bersama’, KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personil khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
(fiq/mpr)

Sumebr: detikcom – Jumat, 10/08/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*