Reformasi Total POLRI Kebutuhan Yang Memaksa

Press Release MTI – Masyarakat Transparansi Indonesia

Masih belum hilang dalam ingatan rakyat Indonesia, munculnya terpaan hebat terhadap KPK yaitu kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh POLRI dengan menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya selama berhari-hari di Rutan Mako Brimob, dipenghujung Bibit-Chandra tidak terbukti sama sekali terhadap apa yang disangkakan oleh Mabes POLRI. Ini bukti yang bisa kita saksikan bersama bahwa POLRI telah dengan sengaja merintangai laju pemberatasan korupsi, menghambat usaha untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan masa depan pembangunan yang lebih baik.

Gerak KPK kembali mendapatkan halang rintang dari POLRI, dalam mengungkap korupsi pengadaan Simulator SIM 2011 di Korlantas, KPK mendapatkan perlawanan dari berbagai tahapan, setidaknya ada tiga tahap; Pertama  ketika memulai penggeledahan terjadi penghadangan terhadap 21 penyidik KPK ketika hendak memasuki gedung Korlantas oleh anggota POLRI yang ada di gedung, Kedua ketika penggeledahan sedang berlangsung beberapa anggota POLRI meminta agar penggeledahan dihentikan dan penggeledahan berhenti, Ketiga ketika penggeledahan selesai, dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan di sita KPK dari gedung korlantas tidak dipekenankan untuk dibawa ke KPK.

Drama POLRI menghalang-halangi para penyidik KPK tidak berhenti dalam tiga tahap tersebut, dalam rentang waktu penggeledahan Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman mendatangi para penyidik KPK yang sedang melakukan tugasnya, sehingga memaksa para pimpinan KPK untuk turun juga mengawal penggeledahan di Korlantas.

Tindakan yang dilakukan oleh POLRI tersebut adalah tindak pidana, yang merupakan obstruction of justice (menghalang-halangi penegakan hukum), diatur dalam UU Tipikor Pasal 21 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 jt dan paling banyak 600 jt. Tindakan ini tidak sepatutnya dilakukan, di Negara ini tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada tempat yang tidak bisa digeledah untuk kepentingan penegaka hukum terutama pengusutan perkara korupsi,

POLRI jika memiliki komitmen sesuai PIN berbentuk bulat yang menempel di dada kanan setiap anggota POLRI bertuliskan Pelayanan Prima Anti KKN dan Anti Kekerasan, maka yang terjadi sebaliknya POLRI harus serta merta membantu penyidik KPK dan mempermudah untuk mengusut tuntas korupsi di tubuh Korlantas tersebut. Ironis sekali, disaat publik sedang muak dengan koruptor dan memepercayai KPK sebagai lembaga satu-satunya menjadi garda terdepan dalam pemberatntasan krouspi, POLRI tanpa sungkan dan segan bertindak melawan hukum menghadang KPK dalam menjalankan tugasnya, publik merasa di lecehkan secara langsung atas perbuatannya.

Tragedi ini harus dijadikan momenum perubahan besar di tubuh POLRI yang bisa didorong oleh Presiden dan DPR, untuk mengkaji ulang status kelembagan, membersihkan personil POLRI dari polisi nakal, memperkuat Kompolnas, mendorong dibentuknya hakim komisaris, dan lain sebagainya. Jika terus dibiarkan, maka tidak mustahil hal ini akan terulang.

Atas dasar tersebut, MTI menyatakan sikap:

1.      Tindakan POLRI tidak bisa dimaafkan dan didiamkan, usut tuntas dan pidanakan master mind beserta orang-orang yang turut serta menghalang-halangi penggeledahan para penyidik KPK

2.      Mendesak Kompolnas melakukan investigasi aktif dan paripurna

3.      Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi pengadaan simulator 2011 di Korlantas, berikut pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu pangkat maupun jabatan

4.      Mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan reformasi total POLRI, mewujudkan betul-betul POLRI yang bersih dan profesional

Jakarta, 1 Agustus 2012

Jamil Mubarok
Koordinator MTI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*