Jakarta KPK mengajukan pemindahan persidangan Wali Kota Semarang ke Jakarta. Berbagai pertimbangan menjadi alasan, salah satunya soal keamanan saksi. Namun, hal itu justru menuai protes Komisi III DPR. Benarkah KPK melanggar aturan?
“Sangat wajar KPK meminta kepada MA, konteksnya kan KPK yang menangani. Kalau soal teknis permintaan pemindahan itu sesuai pasal 85 KUHAP,” tegas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Sabtu (9/6/2012).
Selain itu, menurut Donal, pemindahan pun dilakukan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tipikor. “Hingga kemudian keluar SK MA yang intinya menyetujui,” terang Donal.
Senada dengan Donal, peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok pun setali tiga uang. Dia malah mempertanyakan motif anggota Komisi III DPR yang mati-matian membela tersangka korupsi.
“Tentu KPK tidak akan sembarangan memindahkan persidangan, ada alasan kuat,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyebut keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.
Selain itu, persetujuan MA atas pindahnya lokasi sidang dianggap mendiskreditkan pengadilan negeri Semarang. MA terkesan menyetujui alasan KPK yang menyebut sidang akan berjalan tidak objektif karena Soemarmo memiliki kekuatan politik di Semarang.
“Kami tidak masuk materi perkara, substansi hukum. Tapi melihat proses SK-nya,” kata Nasir yang juga politisi PKS, Kamis (7/6).
Soemarmo ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap pembahasan APBD. Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(ndr/trq)
Sumber: detikcom – Sabtu, 09/06/2012

