Jakarta KPK diminta tidak memberi nafas kepada Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu harus dikejar dengan sejumlah kasus, bukan hanya Wisma Atlet saja. Nazaruddin bisa dibuat seperti Gayus Tambunan yang dipidana dengan berbagai macam kasus hingga total menjalani hukuman 28 tahun penjara.
“Segera usut keterlibatan Nazar untuk kasus korupsi lainnya seperti Hambalang dan beberapa yang lain,” kata penelitis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2012).
Tuntutan 7 tahun bagi Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet masih wajar. Tapi tentunya KPK jangan berhenti di kasus ini. Publik akan banyak mempertanyakan bila Nazaruddin hanya dijerat di kasus itu saja.
“Tidak boleh diberi nafas seperti Gayus yang berbulan-bulan hilir mudik ke pengadilan dari perkara yang satu ke perkara yang lainnya,” jelas Jamil.
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menilai dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sedang Gayus, selain divonis 6 tahun Pengadilan Tipikor, Gayus sebelumnya juga dihukum 12 tahun penjara terkait kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Gayus juga divonis delapan tahun penjara atas kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus pemalsuan paspor, suami Milana Anggraeni ini dihukum dua tahun penjara.
(ndr/fdn)
Sumber: detikcom – Selasa, 03/04/2012

