PRESS RELEASE
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga Negara Independen sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi yang sampai saat ini paling tidak masih dipercaya publik ketimbang penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi. Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 19 Desember 2011 masa jabatan Pimpinan Komisi KPK periode 2007-2011 akan berakhir.
Keterlambatan Cermin Ketidakseriusan
Jika merujuk pada Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, tahapan rekrutmen pimpinan KPK didahului dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pemerintah, fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh Presiden. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh rangkaian proses pembentukan Pansel dan perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Maka, seharusnya saat ini pemerintah sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012-2016. Paling tidak pada tanggal 13 Mei 2011, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka. Dengan demikian, terhitung sejak hari ini pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK sudah terlambat 11 hari.
Namun, faktanya hingga hari ini Pansel belum juga dibentuk oleh pemerintah. Proses yang lambat ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak pada durasi tahapan seleksi secara keseluruhan yang semakin singkat. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam memberikan usulan calon ataupun menyampaikan rekam jejak dari calon anggota KPK yang akan diseleksi. Keterlambatan pemerintah merupakan cerminan ketidakseriusan dalam mengurusi lembaga negara.
Mengulangi Kesalahan
Jika pemerintah tidak segera membentuk Panitia Seleksi maka pemerintah akan mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pimpinan-pimpinan lembaga negara sebelumnya, Berdasarkan catatan KPP, sudah 6 (enam) lembaga Negara yang terlambat proses rekrutmennya. Diantarannya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009 jika tidak ada keterlambatan pengangkatan), Komisi Kejaksaan Periode 2010-2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi, Ombudsman, dan yang terbaru adalah keterlambatan rekruitmen anggota Komisi Yudisial periode 2010-2014. Keterlambatan waktu berdampak pada upaya kematangan memilih calon dan secara langsung maupun tidak langsung karena waktu yang sangat singkat. Hal ini akan berdampak pula bagi kinerja lembaga Negara tersebut.
Jaminan Integritas
Untuk membayar keterlambatan ini pemerintah harus memberikan jaminan terbentuknya panitia seleksi pimpinan KPK yang betul-betul bersih, kompeten, karena terpilihnya pimpinan KPK yang memiliki kompetensi dan integritas akan ditentukan dari kompetensi dan integritas yang tinggi dari anggota Pansel Pimpinan KPK yang akan dipilih. Memilih Pansel yang tepat akan menentukan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap :
1. Mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK;
2. Meminta pemerintah agar memilih anggota pansel yang memiliki integritas yang tinggi serta kompetensi yang disesuaikan dengan kriteria yang akan dipakai dalam melakukan seleksi anggota KPK;
3. Menghimbau seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus melakukan pengawalan intensif terhadap proses seleksi anggota KPK sehingga terbebas dari sabotase mafia peradilan dan anggota KPK terpilih nantinya benar-benar berkualitas, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Jakarta, 24 Mei 2011
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Indonesia Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN),
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP),
Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI,
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK),
Transparency Internasional (TI) Indonesia
Refki Saputra (Peneliti ILR) 085263515392
Ahmad Fawaiq (Peneliti MTI) 081233081945
Jamil Mubarok (Koordinator MTI) 081210160898
Dimas Prasidi (Peneliti LeIP) 081383087043
Maryam Rodja (Peneliti PSHK) 081318465799
Lia Toriana (TI-Indonesia) 081280275652
Muhammad Hendra Setiawan (MaPPI) 085888345754
Lampiran
Time Line Proses Pemilihan Komisioner KPK (UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)
|
Tanggal |
Keterangan |
| 13 Mei – 6 Juni 2011
|
Pasal 30 (5)Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus |
| 6 Juni – 6 Juli 2011 | Pasal 30 (6) dan (7)Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, 1 bulan sejak diumumkan |
| Pasal 30 (8)Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden RepublikIndonesia | |
| 7 – 27 Juli 2011 | Pasal 30 (9)Presiden Republik Indonesiamenyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(14 hari kerja sejak diterima dari Pansel) |
| 27 Juli – 27 Oktober 2011 | Pasal 30 (10)Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiawajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden RepublikIndonesia. |
| 27 Oktober – 7 November 2011 | Pasal 30 (12)Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara. |
| 7 November-19 Desember 2011 | Pasal 30 (13)Presiden Republik Indonesiawajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanyasurat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia |


