RUU Tipikor Dikorupsi?

Oleh: Ahmad Fawaiq Suwanan *

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menarik kembali Draft RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah mendapat kritik dari berbagai pihak. Padahal sebelumnya Draft RUU inisiatif pemerintah ini bahkan sudah sampai di meja Presiden SBY dan hampir melangkah mulus di DPR.

Dengan penarikan draf tersebut, ‘RUU siluman’ ini selanjutnya akan dimatangkan lagi di Kementerian Hukum dan HAM. Label ‘RUU siluman’ pantas dialamatkan pada draf RUU ini, karena proses penyusunan yang tertutup tanpa disertai keberadaan naskah akademik yang menjadi persyaratan mutlak sebuah undang-undang. Apa yang salah dari keberadaan RUU ini? Benarkah ada upaya pelemahan sistemik pada agenda pemberantasan korupsi dengan cara merubah (baca:mengkorupsi) pasal-pasal yang justru akan menguntungkan koruptor?

Itulah pertanyaan sekaligus kekhawatiran terbesar yang menggelayut di benak publik saat ini. Kekhawatiran publik tersebut sangat beralasan, mengingat UU Tipikor merupakan urat nadi pemberantasan korupsi. Sehingga sekecil apapun perubahan UU Tipikor akan sangat berpengaruh pada masa depan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apa yang salah?

Jika dicermati lebih jeli, RUU versi pemerintah ini terlihat mencoba mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Bahkan pasal-pasal yang ada dalam Draft RUU Tipikor yang ada merupakan terjemahan langsung dari Bab III UNCAC pada bagian  Criminalization and Law Enforcement. Padahal UNCAC pada dasarnya merupakan ketentuan yang hanya mengatur prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan ciri khas hukum masing-masing negera.

Padahal sebagian besar delik yang diatur dalam UNCAC telah diatur juga sebagai  tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia, khususnya dalam KUHP, UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Tindak Pidana Suap. Tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia hanyalah Trading in Influence (Pasal 18 UNCAC) dan Illicit Enrichment (Pasal 20 UNCAC).

Dari aspek kuantitas hukuman, terdapat beberapa perubahan yang sangat signifikan dibandingkan UU Tipikor yang masih berlaku. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, perubahan ada justru semakin meringankan pelaku korupsi. Menurut pantauan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) setidaknya empat perubahan radikal pada ancaman hukuman yang cenderung mengabaikan efek jera bagi koruptor. Pertama, hilangnya ancaman pidana seumur hidup kecuali untuk penggelapan yang dilakukan oleh pejabat diatas lima miliar rupiah. Kedua,  berkurangnya ancaman pidana minimum untuk beberapa tindak pidana suap. Beberapa ancaman hukuman yang ‘dikorupsi’ dengan tidak memberikan ancaman minimum tersebut antara lain; kasus suap sektor swasta (Pasal 13 (1) a dan b), penyalahgunaan wewenang (Pasal 10), konflik kepentingan (Pasal 11), pencucian uang (Pasal Pasal 16), Menghalang-halangi penyidikan (Pasal 19), Pengaduan palsu (Pasal 18) serta Pelaporan LHKPN secara palsu (Pasal 21 (1) dan (2)). Ketiga, draf RUU ini menghilangkan pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi. Keempat, Hilangnya Pasal 2 UU Tipikor yang selama ini menjadi senjata ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menjerat koruptor. Dalam draf yang baru pasal ini dilebur. Padahal, dalam pantauan MTI, pada tahun 2010 saja Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat lebih dari 42 tersangka korupsi dengan delik ”kerugian keuangan negara” ini. Pasal ini kemudian menjadi yang tertinggi kedua setelah pasal-pasal suap yang menjerat lebih dari 190 tersangka.

Dari sisi hukum acara, RUU ini memang masih mempertahankan sebagian besar UU Tipikor yang berlaku saat ini dan sedikit menambah beberapa ketentuan baru, seperti kadalwarsa masa penuntutan dan, penghapusan masa ijin pemeriksaan terhadap pejabat, perpanjangan masa penangkapan, dan ketentuan mengenai whistleblower. Satu perubahan kontroversial adalah penghentian penuntutan untuk korupsi dibawah 25 juta.

Melihat fenomena tersebut, sulit disangkal hal ini merupakan bagian dari skenario sistemik untuk membonsai agenda pemberantasan korupsi. Setidaknya ada tiga indikasi cacat bawaan lahirnya RUU ini. Pertama, RUU ini lahir bersamaan dengan berbagai pelemahan KPK. Sehingga kelahiran RUU ini diperkirakan merupakan salah satu babak baru pelemahan KPK. Kedua, RUU ini lahir secara prematur, terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Mengingat lahirnya RUU ini tanpa disertai penyusunan naskah akademik yang menjadi syarat mutlak sebuah RUU. Ketiga, jika kita telisik lebih jauh, draf RUU versi pemerintah ini terkesan menjiplak ketentuan UNCAC. Dengan berbagai kelemahan tersebut, evaluasi draf RUU menjadi sebuah keniscayaan.

*Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*