Majelis hakim yang mengadili terdakwa korupsi dan pemberi keterangan palsu, Gayus HP Tambunan, siap mengeluarkan penetapan kepada penyidik untuk melanjutkan dan menuntaskan kasus mafia pajak dan mafia hukum.
”Itu (penetapan) nanti dimasukkan dalam salinan putusan hakim,” ujar ketua majelis hakim Albertina Ho seusai memimpin sidang perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1). Agenda sidang kemarin adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atau vonis hakim pada Rabu (19/1). Sebelumnya, JPU menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun.
Selama mengadili Gayus, hakim Albertina pernah mengeluarkan penetapan hakim, yakni saat meminta jaksa memindahkan tahanan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang. Penetapan dikeluarkan untuk mencegah Gayus bebas keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob.
Penetapan majelis hakim itu merupakan permintaan penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, di muka persidangan.
Seusai persidangan, Adnan Buyung menjelaskan, penetapan hakim sangat diperlukan agar kasus mafia pajak dan mafia hukum dapat benar-benar tuntas, termasuk bisa menyingkap keterlibatan perusahaan-perusahaan wajib pajak serta para petinggi di kepolisian, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. (faj)
Sumber: Kompas – Selasa, 11 Januari 2011

