Mungkin agak berlebihan jika dinyatakan gawatnya lembaga peradilan kita sudah merupakan pengetahuan umum (common knowledge). Bahkan bagi sebagian orang tidak perlu pembuktian lagi. Berbagai hasil penelitian hingga atas dasar prasangka mengarah pada soal itu.
Mungkin agak berlebihan jika dinyatakan gawatnya lembaga peradilan kita sudah merupakan pengetahuan umum (common knowledge). Bahkan bagi sebagian orang tidak perlu pembuktian lagi. Berbagai hasil penelitian hingga atas dasar prasangka mengarah pada soal itu.
Jangan heran jika lembaga peradilan sulit memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Jangan pula marah apabila sebagian masyarakat mencibir berbagai praktik persidangan.Padahal yang namanya hakim mestinya adalah orang yang adil. Itu sebabnya dalam bahasa Inggris disebut Mr Justice lantaran saking terhormatnya profesi ini sebagai garda terakhir bagi para pencari keadilan.
Tentu saja masih banyak Mr Justice di Indonesia. Namun sayangnya justru mereka yang tidak bagus ini yang mendominasi berita. Begitu pentingnya eksistensi suatu lembaga dan sangat krusialnya martabat serta kehormatan profesi hakim memaksa negara membentuk suatu lembaga yang disebut Komisi Yudisial (KY).Lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian eksistensi lembaga ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keberadaan KY selama lima tahun pertama telah menunjukkan prestasi yang cukup baik.Para komisioner KY telah berhasil melakukan berbagai pembaharuan. Telah pula menciptakan jaringan yang luas. Cukup banyak para hakim yang diperiksa dan ditindak atas dasar pengaduan masyarakat.
Laju KY semakin meningkat setelah terciptanya hubungan harmonis antara KY dengan Mahkamah Agung (MA).Apalagi diterbitkannya aturan baru (seperti UU Tipikor) dan mencuatnya beberapa mafia hukum semakin memunculkan kesadaran perlunya KY yang kuat.Tampilan KY tentu sangat ditentukan kualitas para anggotanya. Para komisioner periode 2005–2010 segera mengakhiri jabatan mereka.Walaupun agak terlambat dari jadwal,pemerintah telah membentuk panitia seleksi.
Jika mengacu pada Pasal 28 terkait dengan proses seleksi calon anggota KY, mestinya panitia seleksi itu telah terbentuk enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan para komisioner yang sedang menjabat. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) s.d.(8). Padahal panitia seleksi baru terbentuk pada akhir April 2010 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panitia Seleksi Komisi Yudisial.Tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan KY sekarang ini.
*** Masyarakat memiliki kepentingan terhadap hasil final proses pemilihan anggota KY. Itu sebabnya terhadap rencana seleksi para calon anggota KY ini, setidaknya ada tiga hal yang patut kita amati: soal kepanitiaannya, lalu mengenai para calon anggota KY dan DPR RI yang akan memfinalisasi para calon yang diusulkan. Panitia seleksi anggota KY 2010–2015 diketuai oleh Dirjen Perlindungan HAM dengan para anggota terdiri atas unsur pemerintah, praktisi, anggota masyarakat, dan akademisi.
Jika ditinjau semata-mata dari asal-usul panitia, tampaknya tidak terlalu bermasalah. Hal ini telah sesuai dengan amanat Pasal 28 (2) Undang- Undang tentang KY. Namun, kenyataannya tetap saja ada yang pro dan kontra dengan susunan keanggotaan tim seleksi yang menilai ada di antara perwakilan unsur pemerintah tidak relevan dengan kebutuhan seleksi tersebut.
Mengutip pernyataan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, ada beberapa nama yang tidak relevan menjadi anggota panitia seleksi, misalnya keberadaan Jaksa Agung Muda Pengawasan,perwakilan Kementerian Pertahanan sebagaimana juga wakil dari Kementerian Agama. Sebenarnya tim seleksi ini sudah cukup berimbang. Kita percaya bahwa berbagai unsur yang ada dalam kepanitiaan itu mampu saling melengkapi.
Mestinya mereka becermin kepada panitia seleksi yang lalu yang secara umum mampu memilih para anggota KY yang tepat sehingga kredibilitas KY sekarang ini cukup menggembirakan. Kredibilitas anggota panitia seleksi KY 2010 dipertaruhkan. Sulit memperdebatkan eksistensi mereka, apalagi untuk merombaknya, dikarenakan jangka waktu yang sudah mepet, hanya sekitar tiga bulan lagi keanggotaan para komisioner sekarang ini harus berakhir.
*** Siapakah yang tepat untuk menjadi anggota KY? Inilah yang menjadi soal. Pertanyaan yang mungkin diajukan oleh banyak orang,tetapi sungguh tidak mudah menjawabnya. Merupakan tugas berat untuk mendapatkan anggota KY yang tepat dikarenakan para anggota KY haruslah sosok yang memiliki kapasitas dan integritas yang tidak diragukan. Selain itu tugas-tugas anggota KY tidaklah ringan di samping fungsinya yang sangat strategis.
Bukan perkara gampang untuk mengawasi hakim di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.Apalagi nantinya, sejak mencuatnya kasus mafia pajak, para hakim perpajakan yang selama ini di bawah naungan Kementerian Keuangan akan beralih menjadi tugas KY. Mungkin termasuk tugas menyeleksi para hakim perpajakan itu. Belum lagi dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan peran kepada KY yang lebih luas lagi.
Fungsi strategis KY ini ditambah lagi dengan kewenangan menyeleksi calon hakim agung. Berdasarkan Pasal 13,KY mempunyai wewenang: mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat dan men-jaga perilaku hakim. Fungsi mengusulkan pengangkatan hakim agung memunculkan kewenangan yang bukan hanya sangat strategis,tetapi juga rentan akan kemungkinan penyelewengan yang dapat memperburuk citra peradilan yang memang sudah bermasalah selama ini.
Jika semata-mata merujuk pada aturan tertulis, calon anggota KY yang tepat itu telah dijelaskan pada Pasal 26 UU KY.Bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota KY, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi: WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, berusia minimal 40 tahun maksimal 68 tahun, berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sehat jasmani dan rohani,tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan, serta melaporkan daftar kekayaan.
Dituntut kejelian yang luar biasa bagi tim seleksi untuk mengetahui secara akurat apakah seorang calon memenuhi persyaratan ini.Diperlukan kecermatan dan kemampuan mengelaborasi persyaratan-persyaratan formal ini ke dalam kehidupan nyata sang calon. Kesulitan dalam menyeleksi itu semakin bertambah dikarenakan hanya sebagian saja dari orangorang yang potensial bersedia secara aktif untuk mencalonkan diri.
Pasal 6 Undang-Undang KY menentukan bahwa ketujuh anggota KY terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum,akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Bagi sebagian mereka, menjadi anggota KY bukanlah pilihan tepat apabila harus melalui proses pemilihan yang cukup berbelit.Apalagi masih ada persepsi bahwa proses pemilihan semacam itu masih kental intervensi berbagai kepentingan.
*** Jumlah calon yang mengikuti proses seleksi mesti “sebanyakbanyaknya” agar tingkat probabilitas terpilihnya sosok yang tepat semakin tinggi. Mengacu pada Pasal 28 (5) UU KY, Presiden mengajukan 14 nama calon anggota KY kepada DPR.Lembaga perwakilan inilah yang kemudian memutuskan tujuh nama yang dinyatakan lulus menjadi anggota KY. Idealnya terdapat jumlah calon yang patut sebelum mengerucut menjadi 14 nama saja. Memang tidak ada jumlah pasti calon yang di-sebut ideal.
Namun,semakin banyak calon akan semakin leluasa bagi panitia seleksi untuk memilih. Alternatif langkah agar terdapat jumlah pendaftar yang cukup banyak adalah dengan cara proaktif “mengejar para calon”. Memang bukan panitia seleksi yang “berburu” para calon. Perburuan ini dapat dilakukan oleh KY dengan cara memanfaatkan jejaring yang dimili
ki. Di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas, KY telah memiliki jejaring yang luas.Di antara jejaring itu adalah fakultas hukum, LBH, LSM dan beberapa pondok pesantren di seluruh Indonesia.
KY dapat bekerja sama dengan jejaring ini untuk menjaring para calon dari semua unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut. Sejak beberapa tahun terakhir KY memiliki rekam jejak para hakim. Mungkin KY dapat memberikan warning kepada panitia seleksi. Peringatan baik yang bersifat rekomendasi positif maupun pengungkapan rekam jejak calon, terutama dari unsur hakim.
Selain itu, mestinya media dapat juga berperan dalam “menyumbang” nama-nama yang layak diikutsertakan dalam seleksi calon anggota KY. Media dapat melakukan berbagai kerja sama dengan beberapa lembaga yang kompeten dan memiliki jaringan untuk mendapatkan para calon potensial dari unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.Malah media dapat berperan ganda,selain mencoba mendapatkan calon sebanyakbanyaknya, dapat juga memaksa proses seleksi dilakukan secara transparan.
Salah satu kelemahan panitia seleksi yang bertujuan melakukan perekrutan anggota lembagalembaga independen justru pada independensi panitia itu sendiri. Masyarakat atau bahkan calon peserta seleksi telanjur memiliki persepsi yang mengarah pada dependensi para panitia seleksi.Baik karena keterkaitan dengan kepentingan pemerintah ataupun tidak sterilnya kepentingan pribadi panitia seleksi.Terkadang mencuat faktor kedaerahan. Bahkan ada juga kemungkinan karena fanatisme almamater.
Kita tentu berharap “hal-hal” negatif yang merendahkan kredibilitas tersebut tidak terjadi pada panitia seleksi KY sekarang ini. Saya pribadi menaruh harapan besar kepada panitia yang di antaranya berstatus guru besar. Panitia seleksi memiliki peran sentral dalam perekrutan anggota KY ini.Namun masyarakat juga harus menunjukkan peran aktifnya. Aktivis LSM jangan bosan memberikan masukan. Media tidak boleh tinggal diam dengan memberikan perhatian pada proses seleksi ini secara patut.
Para akademisi hukum, praktisi hukum, mantan hakim, dan tokoh masyarakat tidak alergi mencalonkan diri.Selain itu jangan terjadi “atas nama Presiden,” lantas ada intervensi dalam menentukan 14 nama yang akan diajukan ke DPR. Memang sulit meniadakan nuansa politik pada proses di DPR. Mestinya ke-14 nama yang diajukan oleh Presiden ke DPR hanya “beda-beda tipis” saja kualitasnya. Justru kesulitannya adalah menentukan ke- 14 calon tersebut. Itu sebabnya belum terlambat jika sejak sekarang kita turut serta mengintip para calon anggota KY yang potensial.(*)
Prof Amzulian Rifai, PhD
Dekan Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya
Sumber : Koran Sindo, 10 Mei 2010
Posted by Jamil Mubarok

