Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia
Jakarta, 18 Juli 2008
Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi secara Sistematik”
Kini, setelah dua tahun kesempatan yang diberikan oleh MK terlewat, pemerintah baru mengusulkan RUU Pengadilan Tipikor. Ada selintas harapan bahwa RUU tersebut akan bisa diselesaikan sesuai waktunya dan Pengadilan Tipikor akan segera terbentuk dengan dasar aturan yang lebih kuat.
Namun, harapan itu semakin meredup seiring dengan pasal-pasal yang diusulkan dalam draft RUU versi pemerintah mengandung potensi pembonsaian Pengadilan Tipikor daripada menguatkannya. Salah satu masalah krusial dalam RUU tersebut adalah usulan pemerintah untuk menyerahkan penentuan komposisi Majelis Hakim Tipikor ke Ketua Pengadilandan ke Ketua Mahkamah Agung. Usulan ini tentu akan menjadi acaman bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Alasan mengapa usulan majelis hakim ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tipikor merupakan ancaman adalah sebagai berikut:
- Penentuan komposisi itu potensial untuk disalahgunakan. Komposisi hakim ad hoc yang seharusnya lebih banyak dari hakim karir bisa di lakukan sebaliknya. Atau bahkan dengan alasan tertentu, ketua pengadilan tidak membutuhkan hakim adhoc.
- Publik belum melihat adanya perubahan signifikan di lingkungan peradilan sehingga penyerahan penentuan komposisi hakim tipikor oleh ketua pengadilan tipikor akan menghilangkan esensi dibentuknya pengadilan tipikor itu sendiri. Pertanyaannya, apa bedanya pengadilan tipikor dan pengadilan biasa jika majelis hakim tipikor ditentukan oleh Ketua Pengadilan?
- KPK didirikan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu pembentukan Pengadilan Tipikor yang dulu merupakan satu paket dengan UU KPK, memiliki kekhususuan-kekhususan seperti keberadaan hakim ad hoc maupun komposisi yang sudah ditentukan. Jika sekarang penentuan komposisi majelis hakim ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tipikor, maka produk hukum yang saat ini dibuat akan lebih buruk dari sebelumnya. Kondisi ini patut disayangkan, atau bahkan mungkin patut dipertanyakan.
Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, maka Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) berpendapat:
- Proses pembentukan UU Pengadilan Tipikor harus menjadi prioritas dalam Prolegnas. Undang-undang Pengadilan Tipikor tidak boleh menjadi lebih buruk dari ketentuan sebelumnya.
- Ketentuan akan kekhususan dan keluarbiasaan Pengadilan Tipikor, seperti adanya hakim ad hoc dan jangka waktu persidangan yang relatif lebih efektif, perlu mendapat prioritas dengan didukung oleh instrumen hukum yang memadai dan mengacu pada United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
- Draft RUU pemerintah yang mengusulkan penentuan komposisi hakim tipikor kepada Ketua Pengadilan dan Ketua MA perlu diubah sebelum di serahkan ke DPR. Usulan Pemerintah tersebut sangat beraroma penggembosan Pengadilan Tipikor dari pada penguatan sehingga penyerahan RUU ke DPR tanpa ada perbaikan menunjukkan lemahnya komitmen dan sensitivitas pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor komposisinya harus ditentukan dengan jelas di dalam UU Pengadilan Tipikor, yaitu 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir untuk majelis dengan anggota 5. Untuk majelis dengan anggota 3, maka komposisinya 2 hakim ad hoc dan 1 hakim karir.
- Semua pihak harus mengawasi proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor agar kemungkinan usaha pembajakan dan pembonsaian Pengadilan Tipikor bisa dicegah sejak dini.
Masyarakat Transparansi Indonesia,
Hamid Chalid
Ketua Badan Pengurus
Agung Hendarto
Direktur Eksekutif
CP: Hamid Chalid 0811151500

