Siaran Pers Bersama:Pemeriksaan 3 Hakim Ad Hoc: Sebagai Tindakan Penzaliman Terhadap Hakim Adhoc

Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia

Jakarta, 07 Juli 2006

Pemeriksaan 3 Hakim Ad Hoc:  Sebagai Tindakan Penzaliman Terhadap Hakim Adhoc
 
Bentuk kesewenang-wenangan MA dalam menangani kasus suap di MA masih terus berlanjut. Setelah mengganti 3 hakim ad hoc Tipikor, saat ini hakim yang diganti tersebut I Made Hendra Kusumah, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh, atas perintah MA diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta

Masalahnya diawali ketika terjadi penolakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor dalam menangani kasus suap MA untuk menghadirkan seorang saksi, yakni Bagir Manan. Terlepas dari jabatannya sebagai Ketua MA, seharusnya pemanggilan atas saksi yang sudah disebutkan dalam BAP Jaksa Penuntut adalah mutlak. Kejadian yang cukup memalukan adalah ketika Ketua Majelis tanpa musyawarah dengan hakim-hakim lainnya memutuskan menolak secara sepihak pemanggilan Baqir Manan sebagai saksi. Hal inilah yang mendasari aksi walk out  ketiga Hakim ad hoc. Aksi walk out yang sementara ini dianggap melanggar hukum acara atau telah terjadi contemp of court tidak serta merta dilakukan tanpa sebab yang jelas, melainkan lebih sebagai reaksi keras atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang otoriter.  

Sehingga pemeriksaan terhadap ketiga hakim ad hoc yang saat ini sedang berlangsung akan cenderung menutupi benang merah antara proses persidangan Harini yang tidak mampu menghadirkan saksi “kunci” dan pengawasan internal yang dilakukan MA bersama PT. Argumen pengawasan internal sengaja digunakan bukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan, tetapi justru pemutarbalikkan fakta untuk menutupi, mengalihkan dan mencoba menghapus sebab yang sesungguhnya menjadi inti dari permasalahan dalam insiden walk out-nya ketiga hakim ad hoc.  

Walaupun MA akan tetap melakukan apa yang dimau atas nama tugas dan kewenangannya , tetapi melalui siaran pers ini kami akan terus menunjukkan bahwa apa yang dilakukan MA adalah sesuatu yang cenderung menyimpang dari penegakkan hukum. Oleh karena itu, melalui siaran pers ini kami;  

  1. Menuntut Dihentikannya Mode-model penghakiman secara repsesif.

  2. Menuntut dilakukannnya proses pemeriksaan yang fair, adil dan transparan.
  3. Mengecam bentuk esprit de corps yang cenderung menumbuhkembangkan mafia peradilan dan menghambat peradilan yang bebas, jujur, bersih dan adil.
  4. Meminta DPR dan Presiden untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan ketidakberesan yang selama ini dilakukan oleh MA.  

  1. KRHN

  2. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
  3. Transparansi International Indonesia (TII)
  4. ICW
  5. Koalisi Masyarakat Untuk Pengawasan Pemerintahan Yang Baik & Bersih (KOMWAS PBB)
  6. LeIP
  7. Fitra
  8. LBH Jakarta
  9. Lingkar Indonesia Madani (Lima)
  10. Transparansi Reformasi Aparatur dan Pemantau Aset-aset Negara (TRAPAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*