Siaran Pers Bersama:Sikap MA dalam Peradilan Kasus Harini: Bukti MA Menghambat Pemberantasan Korupsi

Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia

Jakarta, 1 Juni 2006

Sikap MA dalam Peradilan Kasus Harini: Bukti MA Menghambat Pemberantasan Korupsi
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum juga bisa mengatasi kebuntuan para majelis hakim yang menyidangkan kasus Harini. Hal ini menimbulkan keprihatinan yang luar biasa. Masalah ini dipicu oleh keengganan ketua majelis hakim Kresna Menon untuk bermusyawarah membahas permintaan penuntut umum yang akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Sikap Kresna Menon yang berkeras meski kalah suara menunjukkan esprit de corps untuk melindungi atasannya.

Komisi Yudisial sesungguhnya telah mengeluarkan sedikitnya lima rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi terhadap hakim yang dinilai melanggar. Salah satu rekomendasi yang masih "hangat" adalah usul pemberhentian satu tahun kepada Kresna Menon, ketua majelis hakim kasus Harini. Tetapi sayangnya, Mahkamah Agung tampaknya enggan mengindahkan rekomendasi itu. Penolakan itu tersirat saat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan tidak akan menggunakan rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi. Padahal, Undang-Undang Komisi Yudisial menegaskan rekomendasi dari Komisi Yudisial bersifat mengikat.

Alasan MA, seperti yang dipergunakan Kresna Menon dan Sutiyono, menyatakan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 1985 yang dipergunakan hakim karir Tipikor untuk tidak memeriksa Bagir dapat menjadi kekuatan hukum yang dijadikan acuan bagi hakim (yurisprudensi), sangat tidak relevan. Hal ini mengingat SEMA Nomor 2 Tahun 1985 berisi seleksi terhadap saksi yang diajukan ke persidangan, yakni saksi yang berdomisili di luar negeri supaya tidak terjadi pemborosan keuangan negara. Keputusan dua hakim tersebut, Kresna Menon dan Sutiyono, sangat bertentangan dengan KUHAP Pasal 160 ayat 12 huruf C yang menyebutkan hakim wajib mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU maupun terdakwa. Aturan KUHAP jelas lebih tinggi dari SEMA. Seharusnya, bila mengacu pada Pasal 160 ayat 12 huruf C, semua hakim harus tunduk dengan aturan tersebut untuk mengahdirkan saksi-saksi yang diajukan JPU maupun terdakwa.

Selain itu terdapat indikasi bahwa ketiga hakim Ad hoc mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak MA untuk segera menyelesaikan sidang tanpa menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Bila hal ini benar, suatu ironi yang luar biasa dari institusi penegak hukum di Indonesia yang merupakan ujung tombak terakhir pencari keadilan melakukan tindakan yang justeru bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Melihat hal tersebut di atas, kami menyatakan:

  1. Mengecam terjadinya indikasi intimidasi yang dilakukan oleh salah satu hakim agung dalam proses pemanggilan hakim Tipikor
  2. Mendorong hakim Tipikor, khususnya hakim karir, untuk mengacu KUHAP pasal 160 ayat 12 huruf C dari pada Surat Edaran MA (SEMA) No.2 Tahun 1985
  3. Mendesak agar Bagir Manan hadir dalam persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak JPU dengan mengacu pada dengan KUHAP Pasal 160 ayat 12 huruf C. Kehadiran Bagir Manan sebagai saksi dipersidangan juga sebagai tempat yang tepat untuk mengklarifikasi dirinya dalam kasus ini bila ia memang merasa tidak bersalah. Hal ini juga sebagai dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan membersihkan citra peradilan yang korup.
  4. Mengucapkan terima kasih kepada 3 hakim Ad Hoc Tipikor yang tetap konsisten dengan sikapnya untuk menegakkan peradilan yang bersih, jujur, adil dan berwibawa.
  5. Mendorong ketiga hakim Ad Hoc Tipikor untuk menyelenggarakan proses peradilan kasus Harini, walaupun tanpa kehadiran dua hakim karir Tipikor apabila tetap tidak ada penggantian ketua majelis hakim atau solusi dari MA.

Tanda Tangan

  1. Arif Hidayat, Masyarakt Transparansi Indonesia
  2. Heru Suyanto, Transparency International Indonesia
  3. Muslich, KRHN
  4. Hayie Muhammad dan Kiki, IPW
  5. Emerson Yuntho dan Adnan Topan H., ICW  (Berbeda pandangan untuk poin nomor 5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*