Catatan Akhir Tahun 2005 Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia

Jumat, 30 Desember 2005

Catatan Akhir Tahun 2005

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Pemberantasan Korupsi Tahun 2005 Tanpa Prioritas

Mantan menteri, gubernur, bupati, jenderal, pengusaha dan ketua lembaga negara sedang diperiksa, menjadi tersangka bahkan terpidana dalam kasus korupsi merupakan berita harian yang menghiasi media pada tahun 2005. Hal ini sangat boleh jadi efek dari dibentuknya satu lembaga independen antikorupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 29 Desember 2003. Dalam hal ini, terbentuknya KPK sudah dapat dikatakan menjadi momentum kebangkitan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Di tingkat pemerintahan, muncul Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) dan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi. Di kalangan pengusaha, muncul Gerakan Anti Suap dan Gerakan Bersih, Transparan dan Profesional (BTP). Di lingkungan media, semakin gencar media memberitakan kasus-kasus korupsi dan memperbanyak ruang untuk berita-berita seputar hukum. Di tengah masyarakat, terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus korupsi dan tumbuhnya kelompok-kelompok antikorupsi di tingkat nasional maupun daerah. Di luar itu semua masih banyak gerakan-gerakan yang ikut meramaikan panggung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Upaya penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dua tahun ini diyakini membangun harapan baru bagi masyarakat. Namun upaya-upaya tersebut ternyata belum mampu memenuhi harapan rakyat.  Kasus BLBI, korupsi mantan presiden Soeharto, kasus Illegal Loging, money politics pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2004, kasus korupsi di birokrasi, korupsi di pabean dan pajak dan kasus-kasus korupsi yang menyangkut kepala daerah dan anggota DPRD merupakan deretan pekerjaan rumah yang belum tersentuh oleh KPK. Di luar kasus-kasus di atas, masih banyak kasus-kasus korupsi yang secara langsung merugikan masyarakat, yaitu kasus korupsi di pelayanan publik; pungli dalam pembuatan KTP, SIM, sertifikat tanah, Surat Izin Usaha, Paspor, dan surat perijinan lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut belum bisa memenuhi harapan masyarakat? Ada tiga hal yang mungkin bisa menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis sejak berdirinya republik ini. Sulitnya pemberantasan korupsi bisa dipahami ketika takaran persoalan memang sudah di atas ambang batas. Korupsi telah menjadi penyakit sosial yang menjalar secara akut di sekujur tubuh komponen bangsa, bahkan sebagian kalangan menyebut bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.  Pada tataran ini, menjadi tidak mudah dan bahkan mustahil mengatasi dampak korupsi yang begitu besar dan kompleks dilakukan dengan cara-cara parsial.  Menjadi mustahil mengatasi korupsi hanya bertumpu pada lembaga-lembaga negara, seperti KPK, meskipun ia mendapatkan kewenangan yang cukup besar.

Kedua, KPK belum memperlihatkan kinerjanya secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang-undang.  Di dalam undang-undang, KPK berperan sebagai ’dirigen’ sekaligus ’pemain’ dalam gerakan pemberantasan korupsi nasional. Saat ini peran yang lebih menonjol dimainkan baru sebatas ’pemain’. Maka tidak mengherankan apabila muncul keluhan-keluhan teknis dari para petingginya, seperti kurangnya personel, pendanaan yang tidak lancar dan masih belum lengkapnya undang-undang pendukung. Keluhan itu mungkin benar apabila KPK menempatkan diri sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggungjawab untuk memberantas korupsi.

Tetapi perlu dipertanyakan, kalau kita menempatkan KPK sebagai lembaga ad hoc dalam pemberantasan korupsi. Pasal 4, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang  KPTPK menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan itu secara implisit menjelaskan bahwa sebelum KPK dibentuk sudah ada lembaga-lembaga negara lainnya yang melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Lembaga-lembaga lain itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, BEPEKA, BPKP, dan Inspektorat Departemen dan Lembaga Non Departemen. Selain itu, pasca reformasi 1998 banyak tumbuh gerakan antikorupsi di tingkat nasional maupun daerah.  Mengingat tujuan di atas maka, sudah seharusnya KPK mengoptimalkan diri untuk berperan sebagai ’dirigen’ bagi lembaga-lembaga di atas.  Apalagi di masa depan, lembaga-lembaga tersebut harus mengambil alih tanggung jawab pemberantasan korupsi setelah KPK dibubarkan.

Ketiga, tidak adanya strategi pemberantasan korupsi nasional. Korupsi yang sebagian kalangan menganggap sebagai kejahatan luar biasa, sudah seharusnya dihadapi dengan strategi yang luar biasa dalam pemberantasannya. Tidak optimalnya pemberantasan korupsi saat ini karena strategi yang digunakan masih menggunakan strategi konvensional. Lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK bergerak dengan strategi masing-masing, tanpa dipandu dalam satu grand strategy yang merupakan hasil perumusan bersama. Tidak mengherankan apabila kewenangan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi kurang berjalan secara optimal.  Grand strategy dibutuhkan untuk menyatukan langkah lembaga-lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kesatuan langkah dibutuhkan untuk memunculkan kesadaran kolektif aparat penegak hukum, sehingga memunculkan ide-ide dan terobosan-terobosan yang luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Saat ini berbagai komponen bangsa telah bergerak menuju arah dan tujuan yang sama dalam gerakan pemberantasan korupsi. Kalau kita melihat ketiga jawaban tersebut di atas, tugas pemberantasan korupsi adalah tugas yang harus dipanggul oleh semua elemen bangsa. Oleh karena itu, demi keberhasilan pemberantasan korupsi ke depan diperlukan hal-hal sebagai berikut:

  • KPK harus berani berperan menjadi ’DIRIGEN’ bagi gerakan pemberantasan korupsi nasional. Selama tahun 2005 terjadi ”hiruk pikuk” yang dilakukan lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Tiada hari tanpa berita korupsi di media. Tetapi, dari banyaknya kasus korupsi yang muncul di media pada tahun 2005, hanya sebagaian kecil yang bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan di pengadilan; kasus korupsi Gubernur NAD, Kasus KPU, dan beberapa kasus korupsi lain. Tidak efektifnya pemberantasan korupsi yang dilakukan tahun 2005 salah satu sebabnya adalah tumpang tindihnya upaya-upaya yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.  KPK sebagai lembaga yang memegang amanat mengoordinasi, menyupervisi dan melaksanakan pemberantasan korupsi seharusnya berani tampil paling depan dan menjadi ’dirigen’ bagi lembaga penegak hukum lainnya, bukan seperti saat ini yang masih ragu menggunakan kewenangannya.

  • Meningkatkan koordinasi vertikal dan horisontal diantara Lembaga Penegakan Hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kepala BPK tertampar dengan adanya kasus Khairiansyah, Ketua MA bersitegang dengan KY dalam kasus Probosutedjo, MK membuat intrepretasi hukum yang terkesan memojokkan KPK, dan kasus-kasus lain adalah beberapa bukti tidak adanya kesatuan gerakan lembaga negara/penegak hukum dalam usaha pemberantasan korupsi nasional.  Egoisme kelembagaan masih  mendominasi masing-masing lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mengakibatkan gerakan pemberantasan korupsi tidak optimal dan tidak efektif. Ke depan, masing-masing lembaga harus memperkuat koordinasi di lingkungannya dan juga memperkuat koordinasi antar lembaga penegakan hukum lainnya.
  • Menentukan prioritas
    dalam percepatan pemberantasan korupsi. Dengan menentukan prioritas, maka percepatan pemberantasan korupsi akan memiliki nilai strategis. Prioritas tersebut bisa melalui 3 tahapan. Pertama, diperlu conditioning, hal itu sekarang sudah terjadi dimana semua elemen bangsa sudah sepakan bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Kedua strateginya harus jelas; kemudian strategi dan program dimasyarakatkan, baik yang preventif maupun yang represif. Ketiga, represifnya dimulai dulu dengan big fish; dimulai ikan yang besar kalau mau mengatasi korupsi. Sebab kalau dimulai dengan yang teri, masyarakat akan apatis, seperti kecenderungan saat ini Sebaliknya kalau dimulai dari big fish supaya orang jera melakukan hal itu dan itu juga akan menaikkan kredibilitas pemerintah.

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan kasus korupsi. Ketiadaan prioritas dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu hambatan dalam proses transparansi dan akuntabilitas lembaga di setiap proses penanganan perkara. Database yang disediakan juga belum mampu menjembatani keingintahuan publik dengan hasil kinerja yang telah dilakukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi. Dukungan dan kepercayaan publik adalah faktor penting dalam percepatan pemberantasan korupsi. Dan hal tersebut akan diberikan publik jika ada sistem transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mempercepat Reformasi Birokrasi dan Kampanye Antikorupsi secara Massive. Percepatan pemberantasan korupsi tahun 2005 lebih banyak terfokus pada upaya represif dan kurang menyinggung pada upaya pencegahan dan pendidikan. Padahal tanpa kedua hal ini, maka pemberantasan korupsi tidak akan optimal dan komprehensif. Penciptaan iklim yang kondusif harus senantiasa diciptakan. Salah satu hal paling mendesak yang harus segera dilakukan adalah REFORMASI BIROKRASI. Sulitnya pemberantasan korupsi saat ini tidak lepas dari masih melekatnya budaya birokrasi feodal. Di dalam setiap kasus korupsi yang terjadi, hampir semua operatornya adalah birokrat. Hal itu masih diperlancar dengan sistem birokrasi yang saat ini ada, yaitu birokrasi yang belum menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pelayanan dan meritokrasi. Selain itu, ke depan harus dilakukan kampanye antikorupsi secara besar-besaran. Sehingga, gerakan pemberantasan korupsi menjadi nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat yang selanjutnya menjadi gerakan sosial yang akan mengepung dan mempersempit ruang gerak korupsi.

Masyarakat Transparansi Indonesia

Agung Hendarto
Direktur Eksekutif

Comments are closed.