Selamatkan dan Kawal Proses Persidangan Puteh!

Siaran Pers : Masyarakat Transparansi Indonesia

Jakarta, 28 Desember 2004

Selamatkan dan Kawal Proses Persidangan Puteh!

Pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru.  Untuk pertama  kalinya pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara korupsi melaksanakan tugasnya. Hal itu dimungkinkan karena baru pertama kali pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasusnya kepada Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Sudah siapkah pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjalankan tugas barunya, atau nasib penanganan kasusnya akan sama dengan penanganan yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan selama ini, di mana hasilnya selalu berpihak kepada koruptor? Semua jawaban pertanyaan di atas tergantung dari komitmen dan kesiapan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam usahanya untuk berperan dalam pemberantasan korupsi.

Di tengah harapan besar masyarakat melawan korupsi, pengadilan kasus korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, oleh pengadilan khusus antikorupsi merupakan momuntem yang cukup penting.  Sidang ini akan menjadi bukti sekaligus batu ujian bagi bangsa Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi, apakah usaha pemberantasan korupsi masih mungkin dilakukan di negeri ini.
 
Akankah sidang gelar perkara ini bisa memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi?   Ataukah, masyarakat justru akan semakin apriori terhada segala usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, apabila kemudian kasus ini hasilnya tidak seperti yang diharapkan masyarakat?

Selama ini hukum dirasakan diskriminatif.   Hukum begitu tegas, keras dan tidak kompromi terhadap penjahat-penjahat kecil,  tetapi terhadap penjahat besar, terutama para koruptor kakap, hukum senantiasa lembek dan tidak berdaya. Hampir setiap pengadilan kasus korupsi, keberpihakan pengadilan hampir selalu kepada pelaku korupsi. Kondisi demikian yang pada akhirnya membuat  para koruptor terus bergentayangan dan semakin sulit untuk diatasi.  

Masyarakat sudah hampir kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan dalam hal pemberantasan korupsi. Harapan masyarakat tumbuh kembali saat kasus korupsi Gubernur Nanggroe Aceh, Abdullah Puteh, dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana siding  pertama kasus Puteh sudah dilaksanakan di Gedung Uppindo Kuningan pada Senin 27 Desember 2004.

Untuk menjaga momentum agar persidangan kasus Puteh berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menghimbau supaya;

  1. Hakim pengadilan antikorupsi harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus Puteh sesuai dengan asas hukum yang berlaku tanpa meninggalkan asas keadilan. Permasalahan hukum dan peraturan yang masih menjadi perdebatan, harus dapat diselesaikan dengan jernih dengan tetap mengutamakan semangat dan komitmen untuk melakukan  pemberantasan korupsi.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus  turut serta mengawal proses persidangan kasus Puteh. KPK bertanggung jawab untuk tetap menempatkan kasus Puteh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Media massa agar tetap independen dan menyajikan pemberitaan secara jernih sesuai dengan porsinya dan menghindari pembangunan opini oleh salah satu pihak yang dapat membingungkan masyarakat. Sikap itu sebagai bentuk keberpihakan masyarakat, dalam hal ini media massa, dalam ikut serta melaksanakan pemberantasan korupsi.
  4. Masyarakat harus ikut serta dalam menjaga independensi pengadilan khusus antikorupsi dengan menghindari pengerahan masa dan pembentukan opini yang dapat berpengaruh terhadap proses persidangan.

Masyarakat Transparansi Indonesia,

Sudirman Said
Ketua

Comments are closed.